Denpasar (Metrobali.com)-

Kepolisian Daerah Bali mengimbau kepada seluruh personel untuk mewaspadai adanya aksi penembakan yang menyasar petugas kepolisian.

“Kami imbau anggota harus tetap waspada terhadap adanya penembakan yang menyasar polisi,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Komisaris Besar Hariadi, di Denpasar, Jumat (17/1).

Menurut dia, peningkatan kewaspadaan tersebut sebagai bentuk antisipasi agar kejadian penembakan yang menyasar petugas kepolisian yang belakangan marak terjadi di beberapa daerah di Tanah Air tidak terjadi di Pulau Dewata.

Dia menjelaskan bahwa peristiwa penembakan terhadap petugas kepolisian salah satunya dipicu oleh kelemahan petugas.

“Anggota banyak yang tidak tahu apa-apa seperti petugas Lalu Lintas dan Sabara yang tidak tahu masalah dan itu menjadi titik lemah,” ucapnya.

Selain mengimbau kewaspadaan polisi terkait aksi penembakan, Hariadi menyatakan pihaknya rutin menggelar razia untuk meminimalisir penembakan brutal dari oknum tak bertanggungjawab.

“Kami rutin menggelar razia yang salah satunya menyasar senjata api dan senjata tajam,” ujarnya.

Pihaknya juga meminta semua jajaran kepolisian di Pulau Dewata untuk melaksanakan razia yang salah satunya menyasar peredaran senjata api.

Sementara itu Kepolisian Resor Kota Denpasar juga tengah mengintensifkan razia yang salah satunya menyasar senjata api dan senjata tajam yang dibawa oleh pengendara.

“Selama ini kami lakukan Operasi Cipta Kondisi. Ini hal yang akan dilakukan berkelanjutan,” kata Kepala Polresta Denpasar, Komisaris Besar Djoko Hariutomo.

Sebelumnya pada Rabu (15/1) malam sekitar pukul 23.00 Wita, seorang warga berinisial PAI (32) menembakkan senjata jenis “air soft gun” ke udara kepada salah seorang warga yang saat itu tengah berhenti di depan rumahnya untuk menyulutkan rokok.

Aksi tersebut dilaporkan kepada petugas kepolisian Sektor Denpasar Barat.

Polisi kemudian mengamankan pelaku selama 24 jam sebelum akhirnya dilepaskan.

Pelaku kemudian dikenakan wajib lapor dan tak ditahan karena ancaman hukuman dibawah lima tahun. AN-MB