WISNU BAYA TENAYA

Denpasar (Metrobali.com)-

Komando Daerah Militer IX/Udayana bersama dengan Kepolisian Daerah Bali saat ini tengah bersiaga mengantisipasi adanya gangguan keamanan menjelang keputusan Mahkamah Konstitusi terkait sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

“TNI dan Polri akan bersinergi dalam mengamankan situasi setelah MK mengumumkan putusan terkait sengketa Pilpres,” kata Kapolda Bali, Inspektur Jenderal Albertus Julius Benny Mokalu usai mempimpin gelar pasukan bersama dengan Pangdam IX/Udayana, Mayor Jenderal TNI Wisnu Bawa Tenaya, di Denpasar, Kamis (21/8).

Selain bersama TNI, polisi mengajak masyarakat termasuk petugas pengamanan adat khas Bali yakni Pecalang.

“Kami jaga dampak dari hasil keputusan MK itu. Kami tidak bisa sendiri jaga, di Bali sangat proaktif ada pecalang dan desa pakraman,” ucapnya.

Namun ia tidak menyebutkan berapa personel kepolisian yang dikerahkan untuk melakukan pengamanan putusan MK.

Mantan Kepala Polda Bengkulu itu menyatakan bahwa pihaknya mengantisipasi dampak yang ditimbulkan setelah MK mengumumkan hasil sidang sengketa Pilpres yang dijadwalkan Kamis ini.

Meski demikian, Benny Mokalu menyatakan bahwa situasi kondisi keamanan di Pulau Dewata masih aman dan kondusif.

“Berdasarkan analisa intelijen, situasi keamanan di Bali masih landai-landai,” katanya.

Sementara itu Pangdam IX/Udayana Mayor Jenderal TNI Wisnu Bawa Tenaya menyatakan bahwa pihaknya siap siaga bagi personel mengantisipasi gangguan keamanan akibat pengaruh dari daerah lain.

“Kami siaga semua dampak yang terjadi tidak hanya di Bali tetapi kami lihat di daerah lain seperti di Jakarta dan wilayah lain,” ucapnya.

Khusus di Pulau Dewata, Wisnu mengingatkan masyarakat baik pendukung dua pasangan Capres-Cawapres, Prabowo-Hatta dan Jokowi-JK, untuk menjaga keamanan mengantisipasi gangguan keamanan pasca-keputusan sengketa Pilpres di MK.

Apalagi Bali, kata dia, merupakan daerah tujuan wisata dunia yang tentunya memerlukan keamanan dan ketertiban.

Ia juga meminta masyarakat agar tidak mudah terprovokasi atas hasil keputusan MK. AN-MB