margriet

Denpasar, (Metrobali.com) –

Wakapolda Bali Brigjen Pol Nyoman Suryasta menegaskan, jika pekan depan baik Polresta Denpasar maupun Polda Bali akan melimpahkan barang bukti dan tersangka kasus pembunuhan Engeline.

Polresta Denpasar akan menyerahkan barang bukti dan tersangka atas nama Agus Tae Hamda may. Sementara Polda Bali akan menyerahkan barang bukti dan tersangka Margriet Megawe.

“Keduanya akan diserahkan secara bersama-sama ke Kejaksaan. Dan kita berharap pihak Kejaksaan akan segera melimpahkannya ke pengadilan,” ujarnya ditemui di Wiswa Sabha Renon Denpasar, Jumat (4/9). Menurut Wakapolda, selama ini proses bolak-balik berkas pemeriksaan merupakan hal yang biasa.

“Itu semua by process. Hal itu wajar. Itu namanya pra penuntutan. Dan hasilnya sudah lengkap, sudah P21. Minggu depan kita limpahkan barang bukti dan tersangka sekaligus kedua-duanya baik dari Polresta maupun Polda Bali,” ujarnya. Seraya berharap agar disidangkan di pengadilan secepatnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, berkas pemeriksaan baik untuk tersangka Margriet maupun tersangka Agus Tay Hamda may sudah dinyatakan P21. Untuk Agus Tay sudah dinyatakan P21 pada Rabu (2/9). Sementara untuk tersangka Margriet sudah dinyatakan P21 pada Kamis (3/9).

Penelitian secara formil dan materil sudah dilakukan dan semuanya dinyatakan lengkap. Untuk tersangka Margriet, ada sejumlah pasal yang disangkakan yakni pembunuhan berencana, pembunuhan, penganiayaan yang menyebabkan kematian dan penelantaran anak.

Sekalipun Margriet hanya memberikan keterangan pada kasus penelantaran anak, namun pihak Kejaksaan sudah mengantongi 4 alat bukti yang menyebabkan korban meninggal dunia. SIA-MB