Jembrana (Metrobali.com)-

Satuan Pol PP Provinsi Bali dan Sat Pol PP Jembrana, Rabu (22/1) melakukan sidak terkait Pergub Bali nomor 80 tahun 2018 tentang Perlindungan, Pengunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali serta Pergub nomor 97 tahun 2018 Tentang Pembatasan Timbunan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Sidak menyasar puluhan tempat usaha disepanjang Jalan Ngurah Rai, Kota Negara. Sidak dimulai dari pukul 10.30 sampai pukul 12.30 WITA.

Dari sidak tersebut hampir semua tempat usaha disepanjang Jalan Ngurah Rai belum menggunakan papan nama beraksara Bali. Akan hal itu, petugas kemudian menegur pemilik maupun pengelola dan dihimbau untuk mencantumkan aksara Bali pada papan nama usaha.

Disepanjang Jalan Ngurah Rai terdapat puluhan tempat usaha seperti toko, toko modern, rumah sakit, usaha loundre dan rumah makan. Selain itu juga terdapat instansi pemerintah dan sekolah.

“Hampir semua belum menggunakan aksara Bali pada papan nama usahanya. Tadi sudah kita himbau untuk mencantumkan aksara Bali” uja Kabid Trantib Pol PP Provinsi Bali, Komang Kesuma Edy didampingi Kabid Penegakan Perda Pol PP Jembrana, Made Tarma seusai pengecekan, Rabu (22/1).

Akan hal itu, pihaknya memberikan tenggat waktu selama satu bulan untuk mencantumkan papan nama beraksara Bali. “Sebenarnya sudah ada kemauan, tapi tidak tahu dimana dicantumkan” imbuhnya.

Menurutnya selain di Jembrana upaya pembinaan juga dilakukan di kabupaten lain seperti Kabupaten Gianyar, Tabanan dan Klungkung. Selain itu pihaknya juga mengecek penggunaan kantong plastik di tempat usaha.

Direktur Rumah Sakit Kertayasa dr. Mustika Kurniawati mengatakan pihaknya tidak tahu dan selama ini belum menerima atau himbauan terkait pemasangan aksara Bali tersebut. Namun dengan adanya himbauan ini pihaknya akan segera menindaklanjutinya.

Hal serupa juga disampaikan pengelola toko modern dan Marketing sebuah dealer mobil bernama Andi. Adanya himbauan tersebut Andi mengaku akan menindaklanjuti namun terlebih dulu melaporkan ke pusat. (Komang Tole)