Jembrana (Metrobali.com)-

Diketahui belum memiliki izin, dua menara masih dalam tahap pengerjaan distop Pol PP Jembrana. Dua menara itu terletak di di Banjar Mertasari Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana dan di Lingkungan Pancardawa, Kelurahan Pendem.

 Menara celuler di Mertasari dengan lokasi dipersawahan itu sebenarnya baru dalam proses pengerjaan pondasi, namun lantaran belum memiliki izin, akhirnya distop oleh Sat Pol PP Jembrana.

 Sebelumnya pembangunan di menara Mertasari pernah disemprit oleh Sat Pol PP Jembrana, untuk segera mengurus izin, namun tidak digubris. Bahkan Kasi PPNS Sat Pol PP Jembrana, Ketut Jaya Wirata sempat menahan KTP penanggungjawab pembangunan menara, Muhamad Yusuf (29) asal Kepulangan II, Desa Kepulangan, Kecamatan Gempol, Surabaya, Jatim.

 Selain menyetop menara di Mertasari, Sat Pol PP Jembrana dalam waktu bersamaan juga menyetop pembangunan menara celuler di Lingkungan Pancardawa, Kelurahan Pendem, Jembrana. Pasalnya menara yang sudah berdiri itu juga tidak memiliki izin alias bodong. “Untuk sementara kita stop pengerjaannya, sampai menara itu memiliki izin” ujar Jaya seizing Kasat Pol PP Jembrana Putu Widarta, ditemui, seusai penyetopan pembangunan menara celuler, Selasa (7/1).

 Sementara Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) Jembrana, Komang Suparta, dikonfirmasi terpisah membenarkan kedua menara itu belum memiliki izin. Namun menurutnya pengajuan izin kedua menara tersebut sudah masuk dan masih dalam kajian. “Izinnya masih kita kaji. Jadi izinnya belum keluar” ujar Supartha. MT-MB