ilustrasi-penganiayaan

Jembrana, (Metrobali.com) –

Satuan Pol PP Pemkab Jembrana, Bali bakal memberikan sanksi kepada oknum Pol PP, Gede Artawan (33). Oknum Pol PP kontrak asal Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana ini dinilai bersalah lantaran minum minuman keras (miras) saat bertugas.
“Dia (Gede Artawan) bersalah karena sudah minum-minum berpakaian dinas pada jam tugas” ujar Kasat Pol PP Jembrana, IGN Rai Budhi ditemui di Kantor Pol PP, Kamis (23/4).
Menurutnya sanksi yang akan diberikan mulai dari teguran, lari mengelilingi Kantor Bupati sampai pemutusan kontrak kalau berstatus kontrak, namun tergantung dari hasil investigasi pihak Inspektorat.
Apapun alasannya, kata Rai Budhi, kalau minum-minum pada jam tugas dan berpakaian dinas, jelas salah. Pasalnya pihaknya sudah sering kali menekankan disetiap apel dan rapat untuk selalu menghindari minum-minuman keras pada saat bertugas. “Mau satu sloki, dua sloki atau diajak teman, ya tetap salah, karena minum saat bertugas” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, oknum anggota Pol PP Jembrana Gede Artawan, mengalami luka pada pelipis kanan setelah dipukul teman sepeminumnya.
Tidak terima, korban Gede Artawan kemudian melaporkan kasus pemukulan tersebut ke Polres Jembrana. Pelaku pemukulan kini ditahan di Polres Jembrana. MT-MB