Pol PP Jembrana Segel Pabrik dan Bangunan Vila

Jembrana (Metrobali.com)-

Jajaran Sat Pol PP Jembrana, Rabu (30/10) menyegel sebuah pabrik serbuk sabut kelapa dan bangunan vila lantaran belum mengantongi izin.

Pabrik serbuk sabut kelapa berlokasi di Banjar Anyar Tembles, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, sedangkan bangunan vila beralamat di Desa Perancak, Kecamatan Jembrana.

Dipimpin Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah pada Sat Pol PP Jembrana Made Tarma, penyegelan juga disaksikan petugas dari Dinas Lingkungan Hidup (LH), Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSPTK) Jembrana.

Selain itu penyegelan di pabrik serbuk sabut kelapa sekitar pukul 11.00 Wita juga disaksikan Camat Mendoyo Putu Nova Noviana dan aparat desa setempat. Rombongan diterima Putu Agrayasa selaku penanggungjawab operasional pabrik.

Penyegelan dilakukan dengan cara memasang atau menempelkan stiker penyegelan di pintu bangunan pabrik dan pintu gerbang pabrik.

“Pengelolanya tadi saya minta untuk segera mengurus izin. Karena selama tiga tahun beroperasi izinya tidak sesuai. Selama beroperasi menggunakan izin perdagangan eceran beras” jelas Tarma, Rabu (30/10).

Pabrik tersebut lanjut Tarma, dari laporan yang masuk juga dikeluhkan warga sekitar karena menimbulkan polusi udara.

Dua bangunan vila yang belum berizin di Desa Perancak juga disegel petugas Sat Pol PP Jembrana. Dua bangunan tersebut diketahui berdiri di sempadan sungai. Satu bangunan diketahui sudah rampung sekitar 90 persen dan 50 persen.

“Semestinya izinnya (IMB) dilengkapi dulu, juga izin tata ruang. Sebelum ada izin saya minta aktifitasnya dihentikan dulu. Kalau sudah silahkan dilanjutkan” ujarnya.

Penanggungjawab pembangunan vila, Gusti Komang Wirawan yang juga warga setempat mengatakan pihaknya berani membangun vila karena dari pemilik vila dikatakan izin sudah diproses.

“Saya benar benar tidak tahu. Kalau memang harus dihentikan, saya ikut saja. Bos (pemilik vila) juga bilang tidak apa-apa distop sampai izin keluar” ujarnya. (Komang Tole)