18813545_10209270323055443_7721576809067929671_n

Denpasar, (MetroBali.com) –

Setelah menindak tegas dan menyegel tempat pijat atau spa di jalan Kemuda Denpasar, Satuan Polisi Pamong Praja, Satpol PP Kota Denpasar, kembali melakukan penindakan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah Kota Denpasar, dengan menyegel sebuah tempat pijat, Pradiv Spa, di Lingkungan Banjar Sasih Kelurahan Panjer Jl. Tukad Unda VIII, yang beroperasi hampir sebulan namun tidak mengantongi ijin. Langkah penindakan dipimpin langsung Kasatpol PP Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, bersama puluhan anggota tim yustisi Kota Denpasar, didampingi Lurah Panjer dan Kaling Banjar Sasih. Kedatangan tim sidak dan yustisi, diterima Alit Surya Candra yang mengaku sebagai pegawai di Spa tersebut. Namun ia tidak mau menyebutkan siapa pemilik dari Pradiv Spa. “Saya tidak tau pemiliknya siapa, namun saya disini hanya sebagai penanggungjawab dan pekerja,” ujarnya saat ditanya langsung Kasat Pol PP Alit Wiradana. Karena tidak bisa menunjukan surat ijin dan kejelasan pemilik, Kasat Pol PP Alit Wiradana langsung mengambil tindakan tegas melalui penyegelan yang disaksikan langsung Lurah Panjer I Made Suryanata. Disamping itu, tiga orang terapis Spa yang tidak memiliki kipem/SKTS (surat keterangan tinggal sementara), juga langsung diamankan dan akan segera mendapatkan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Denpasar. Kasatpol PP Alit Wiradana mengatakan, sidak ini rutin dilakukan dan tidak ada kaitannya dengan bulan Ramdhan. “Sidak ini juga berdasarkan laporan dari masyarakat, sehingga kami datang mengecek langsung dan mendapati spa ini beroperasi tidak memiliki ijin”, ujarnya. Disamping itu, Pradiv Spa ini sebelumnya bernama Praja Spa, dan telah dilakukan tindakan penutupan oleh pihak kepolisian. Pada hari yang sama di wilayah Kelurahan Panjer, pihaknya juga melakukan pengecekan lokasi spa yang dicurigai masyarakat sebagai tempat prostitusi. “Namun dari langkah ini, kami melakukan pemanggilan kepada pemilik spa tersebut serta telah melihat langsung kondisi setiap kamar dan memeriksa KTP para terapis”, ungkapnya. “Kita terus bersinergi dengan desa/kelurahan serta kadus/kaling dalam penegakan perda, serta informasi-informasi terkait usaha-usaha seperti spa yang tidak mengantongi ijin,” imbuhnya. Sementara Kaling Banjar Sasih, Wayan Suwerta mengatakan, kami telah melakukan penolakan kepada penangungjawab Pradiv Spa untuk menyelesaikan proses penindakan penutupan sebelumnya dari kepolisian. Karena masih membandel dan beroperasi dengan nama berbeda, tentu kami menolak menandatangi kelengkapan adminsitrasi usaha saat ini”, ujarnya. RED-MB