Gianyar, (Metrobali.com)

 

Sebuah kafe yang ada di Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar terpaksa pengunjung dan pegawainya dibubarkan oleh petugas Satpol PP Gianyar, Sabtu (19/12) malam. Hal itu dilakukan karena di sana terjadi kerumunan, bahkan sebelum dilakukan pembubaran pihaknya juga menerima laporan dari masyarakat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gianyar, Made Watha, menyatakan petugas awalnya menerima laporan kerumunan di kafe. Sehingga tiba di kafe tersebut, petugas sudah mendengar suara musik kencang. “Kami bersama petugas kepolisian Polsek Ubud langsung mendatangi lokasi,” ujarnya  saat dikonfirmasi, Senin (21/12).

Dalam kesempatan itu disebutkan kafe yang didatangi memang telah menyediakan tempat cuci tangan. Hanya saja kerumunan di kafe tersebut tidak bisa diberikan toleransi oleh petugas. Sesuai protokol kesehatan, kerumunan di kafe tersebut dibubarkan. “Disamping berkerumun, tanpa izin keramaian, kafe itu mengganggu ketertiban. Bising mengganggu masyarakat sekitarnya,”  sambung pria asal Kecamatan Sukawati ini.

Paska dibubarkan malam itu juga, kafe langsung ditutup. Sedangkan delapan orang pengunjung diangkut ke mobil Satpol PP, dan  dua diantaranya tanpa identitas. “Mereka dibawa ke Kantor Polsek untuk pengembangan lebih lanjut. Dan yang kami panggil ke Kantor Satpol PP karena tidak membawa identitas saat kami sidak,” tandasnya.

Dalam kesempatan itu Watha menambahkan sepanjang pandemi ini pihaknya sudah beberapa kali menutup usaha yang tidak mengindahkan protokol kesehatan. Pihaknya berharap, masyarakat bisa membiasakan diri menerapkan prokes. Yakni melakukan 3M. Terdiri dari wajib memakai masker, wajib mencuci tangan dan  wajib menjaga jarak. “Ini menyangkut kesehatan, nyawa manusia. Ini harus ditekan bersama,” tutupnya.