MetroBali

Selangkah Lebih Awal

PN Singaraja Pada 1 Januari 2020 Berlakukan Sidang Online Untuk Perkara Perdata

 

Kepala PN Singaraja Kelas I B, I Wayan Sukanila

Sukanila : pendaftaran gugatan secara e-court

Buleleng, (Metrobali.com)-

Reformasi peradilan hukum terus bergulir dan disinergikan sejalan dengan perkembangan teknologi informasi untuk mengantisipasi suap maupun indikasi praktek hukum negative lainnya. Terbukti lembaga yudikatif dalam hal ini Pengadilan Negeri (PN) Singaraja akan menerapkan persidangan perdata secara online pada 1 Januari 2020 mendatang.
Kepala PN Singaraja Kelas I B, I Wayan Sukanila saat dikonfirmasi , Jumat (29/11) siang mengatakan penerapan sidang online sesuai dengan peraturan MA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi dan Persidangan di pengadilan secara elektronik.”Yang sudah diberlakukan penerapan online ini adalah pendaftaran gugatan online e-court melalui web resm https://www.pn-singaraja.go.id sejak 1 September 2019 lalu. Sedangkan untuk sidang online hanya khusus perkara perdata. Dan untuk sidang online pidana belum bisa diterapkan.” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan sidang online ini memudahkan para pihak yang memiliki perkara dan penerapan bebas melayani. Artinya tidak disibukan untuk datang ke pengadilan dan juga pembayaran sidang melalui sistem transfer langsung ke rekening negara.”Yang jelas sidang online perdata maupun pendaftaran gugatan e-court lebih praktis. Mengingat bagi mereka yang memiliki gugatan dapat menjalani dan mengikuti sidang. Disamping itupula sidang online untuk mengurangi sentuhan pejabat pengadilan dengan para pihak yang bersidang, serta menekan praktik suap maupun praktik negatif lainnya.” ujarnya.”Apabila masyarakat memiliki kendala atau belum mengetahui tata cara pendaftaran gugatan sidang dengan online, akan dibantu petugas dari pengadilan.” tukas Sukanila. GS