Foto: GM PLN UID Bali Nyoman Suwarjoni Astawa menerima kunjungan Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur, Selasa (11/2/2020).

Denpasar (Metrobali.com)-

PLN Unit Induk Distribusi (PLN UID) Bali, Selasa (11/2/2020) menerima kunjungan Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur dalam rangka studi banding terkait Peraturan Daerah tentang Pemeliharaan Keselamatan Umum dan Ruang Bebas Hantaran Listrik.

General Manager PLN UID Bali Nyoman Suwarjoni Astawa dalam pemaparannya menyampaikan bahwa perlu koordinasi yang baik antara PLN dengan seluruh stakeholder dalam menjaga keselamatan ketenagalistrikan.

Terlebih Bali telah mempunyai payung hukum berupa Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 1992 tentang Pemeliharaan Keselamatan Umum dan Ruang Bebas Hantaran Listrik.

“Perda tentang Ruang Bebas Hantaran Listrik ini tentu harus mengakomodir PLN maupun kepentingan masyarakat umum,” ujar Astawa.

Dalam Perda Bali tersebut dijelaskan telah mencantumkan peraturan mengenai jarak aman bangunan dan aktivitas publik untuk menjaga keselamatan masyarakat dan menjamin listrik dapat tersalurkan dengan aman.

Lebih detil, dalam Perda tersebut disebutkan bahwa aktivitas seperti bermain layang-layang dekat jaringan, pembakaran di kawasan ruang bebas, mendirikan bangunan, hingga memastikan tidak ada tanaman yang dapat mengganggu ruang bebas hantaran.

“Jarak aman batasnya 3 meter. Ini juga supaya masyarakat tidak tersengat aliran listrik dari jaringan,” ungkap Astawa.

Menjelang perayaan Hari Raya Suci di Bali GM PLN UID Bali juga menyampaikan adanya potensi gangguan ruang bebas hantaran melalui adanya penjor.

“Penjor, pemasangan bendera, dan layang-layang masih menjadi kendala. Kami terus koordinasi dengan berbagai stakeholder untuk antisipasi,” jelasnya.

Implementasi Perda terkait ruang bebas ini juga terus dievaluasi dan diharapkan dapat dilakukan penyesuaian terhadap kondisi terkini.

Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jatim Kuswanto menyampaikan bahwa dari studi banding ini, DPRD Provinsi Jawa Timur dapat mengambil pelajaran dari pengalaman implementasi Perda yang telah ada sejak tahun 1992.

“Kami berencana untuk membuat Perda yang mengakomodir kebutuhan ini. Apa yang terjadi di Bali bisa melengkapi Perda yang akan disiapkan sehingga bisa sesuai dengan kepentingan semua pihak,” katanya. (dan)