Winasa saat dibawa ke Kejari Negara, Jumat 25-4-14

Jembrana (Metrobali.com)-

Pengadilan Negeri (PN), Selasa (17/6) depan akan menggelar sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasus korupsi pabrik kompos I Gede Winasa.

Hal tersebut dikatakan Humas PN Negara, Johanis Dairo Malo saat dikonfirmasi Minggu (15/6). Menurutnya pihaknya sebelumnya telah menerima berkas permohonan PK oleh kuasa hukum Winasa beberapa hari setelah Winasa dieksekusi. “Pemohon PK ini atas nama Kusbiyanto dengan alamat Surabaya yang merupakan kuasa hukum I Gede Winasa” ujarnya.

Menurutnya sidang permohonan PK ini akan dipimpin hakim Purnama, Ronny Widodo dan dirinya sendiri, Johanis Dairo Malo.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Negara juga mengaku telah menerima surat jadwal sidang PK tersebut. Kasi Pidsus Kejari Negara, Putu Sauca Arimbawa Tusan dikonfirmasi terpisah mengatakan Kejari telah menunjuk dua jaksa dalam sidang permohonan PK itu.

Menurutnya novum yang diajukan pihak pemohon terkait laporan BPK yang menyebutkan bahwa kerugian negara tidak ada. Namun tidak dicantumkan dalam barang bukti.   

Lanjut, novum dengan mengajukan laporan audit BPK Perwakilan Bali pernah diajukan oleh dua terpidana kasus korupsi pabrik kompos, yakni mantan Direktur Perusda, IGK Mulyarta dan mantan PPTK, Nyoman Gede Sadguna. Namun dalam sidang permohonan PK di PN Negara saat itu tidak dikabulkan. MT-MB