Jembrana (Metrobali.com)-

Meski berjalan lancar dan aman, pemilihan Kepala Lingkungan untuk Lingkungan Tinyeb, Kelurahan Banjar Tengah Kecamatan Negara dipertanyakan sejumlah warga. Pasalnya puluhan warga tidak dapat menggunakan haknya lantaran tidak mendapat surat panggilan. Sementara surat panggilan yang dibuat panitia berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) dari KPU Jembrana. Padahal warga sudah proaktif  mau datang ke tempat pemungutan suara (TPS).

Warga juga mempertanyakan data DPT KPU Jembrana sebagai acuan surat panggilan, kenapa tidak menggunakan data dari Dinas Kependudukan Pemkab Jembrana.

Dari informasi, separuh lebih warga di Lingkungan Tinyeb tidak menggunakan hak pilihnya. Dari 2.677 pemilih, warga yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 1,296 orang, sisanya 1,381orang golput karena tidak mendapat surat panggilan. Selain itu, puluhan warga yang datang ke TPS dengan membawa KTP dan KK, ditolak oleh panitia. Padahal sudah puluhan tahun menetap di Lingkungan Tinyeb. “Saya tidak habis pikir, kenapa panitia memakai data KPU Jembrana dan tidak menggunakan data di kependudukan, ada apa ini” ujar salah seorang warga, ditemui di halaman Kantor Lurah Banjar Tengah, Senin (9/12).

Gusti Ngurah Komang Arnada (33), salah seorang warga megaku kecewa karena tidak dapat menggunakan haknya, karena namanya tidak masuk DPT. Padahal pada pilgub lalu namanya tercantum dalam DPT. Saya heran kenapa nama saya tidak ada, padahal pada pilgub lalu nama saya ada” ujarnya.

Warga lainnya, Ngusti Ngurah Bagus Arta Susila mengaku heran dengan pemilihan pilkaling tersebut. Pasalnya ada puluhan warga yang membawa KTP ditolak oleh panitia dengan alasan nama tidak ada dalam DPT. Padahal sudah menetap puluhan tahun di Lingkungan Tinyeb.

Menurutnya sedikitnya ada 20 orang ditolak di TPS Kantor Kelurahan karena hanya membawa KTP, belum di tiga TPS lainnya.  “Saya dengar, di tiga TPS lain juga ditolak. Ada apa ini, padahal di pemilihan gubernur dan pemilihan presiden, warga yang membawa KTP boleh” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Panitia, Ketut Budiasa, saat dikonfirmasi membenarkan jika separuh lebih warga Lingkungan Tinyeb tidak menggunakan hak pilihnya. Menurutnya warga yang menggunakan haknya hanya 49,04 persen, sisanya golput lantaran namanya tidak masuk dalam DPT KPU Jembrana. “Acuannya DPT KPU Jembrana dan ini sudah kesepakatan. Yang tidak masuk DPT, tidak boleh memilih. Ini sudah keputusan rapat, kami tidak bisa merubahnya” jelasnya.

Saat ditanya kenapa tidak menggunakan data dari Dinas Kependudukan, Budiasa kembali menjawab bahwa itu sudah kesepakatan yang diambil melalui rapat. Sehingga pihaknya tidak bisa merubahnya. MT-MB