eksekusi mati

Denpasar (Metrobali.com)-

Masyarakat Bali mewarisi tradisi adat, seni budaya, dan agama yang selama ini menjadi salah satu daya tarik bagi wisatawan dalam dan luar negeri untuk berulang kali ke Pulau Dewata tanpa pernah merasa jenuh dan bosan.

Wilayah Bali yang terdiri atas delapan kabupaten dan satu kota itu telah dibagi habis oleh 1.480 desa pekraman (adat) sehingga tidak ada lokasi (tempat) yang bukan menjadi wilayah desa adat.

Masing-masing desa adat memiliki kuburan (setra) yang hanya diperuntukkan untuk menanam jenazah dan ngaben (membakar jenazah) bagi warga desa pekraman yang bersangkutan, di samping memiliki tiga buah tempat suci (pura) yang terdiri atas Pura Desa, Puseh, dan Pura Dalem.

Leluhur orang Bali tidak pernah berpikir untuk menyeragamkan tradisi, tata cara pelaksanaan ritual, dan seni budaya sehingga dari 1.480 desa pekraman mewarisi keunikan dan kekhasannya masing-masing, tutur Direktur Program Doktor Ilmu Agama Pascasarjana Institut Hindu Dharma Negeri (IHDN) Denpasar Dr. Ketut Sumadi.

Alumnus program pascasarjana Universitas Udayana itu mengatakan bahwa masyarakat Bali dalam kehidupan bermasyarakat lebih mengedepankan kearifan lokal dan perilaku yang bermakna sosial.

Dalam aktivitas sehari-hari, lebih mengutamakan kebersamaan yang dikenal dengan “menyama braya”, yakni hidup rukun dan damai penuh persaudaraan. Sikap “menyama braya” orang Bali itu merupakan pengamalan ajaran Hindu “Tat Twam Asi” yang berarti hidup rukun dan saling menghormati hak asasi seseorang.

Meskipun demikian, tentu menjadi masalah jika eksekusi terhadap dua terpidana mati berkewarganegaraan Australia, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, dilakukan di Bali, terutama menyangkut lokasi di setra mana hal itu dilakukan.

Eksekusi mati itu menyusul permohonan peninjauan kembali yang diajukan kedua terpidana mati kasus narkoba yang dikenal dengan sebutan “Bali Nine” atas nama Andrew Chan (31) dan Myuran Sukumaran (33) ditolak untuk yang kedua kalinya.

“Berkas permohonan PK kedua terpidana mati tidak bisa dikirimkan ke Mahkamah Agung karena tidak memenuhi syarat formal sehingga dinyatakan ditolak,” tutur Humas Pengadilan Negeri Denpasar Hasoloan Sianturi.

Alasan tidak diterimanya PK kedua terdakwa “Bali Nine” sudah diatur dalam Undang-Undang Mahkamah Agung, Kekuasaan Kehakiman, Putusan Mahkamah Konstitusi, dan dua Surat Edaran MA sebagai dasar penolakan.

Dalam PK tersebut, kedua terpidana meminta MA membatalkan hukuman mati yang sudah ditetapkan dan sudah mengajukan grasi kepada Presiden. Namun, tetap ditolak.

Gubernur Bali Made Mangku Pastika jauh sebelumnya sudah mengimbau Kejaksaan Agung supaya pelaksanaan eksekusi terhadap dua terpidana mati berkewarganegaraan Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, dilakukan di luar Bali.

Hal itu didasarkan atas pandangan jika eksekusi terhadap dua terpidana mati anggota “Bali Nine” dilakukan di Bali, akan memberi efek psikologis bagi warga negara Australia.

Bali sebagai daerah tujuan wisata utama di Indonesia itu banyak sekali menerima wisatawan asal Negeri Kangguru dan mereka telah menganggap Bali sebagai rumahnya yang kedua.

Untuk itu, mantan Kapolda Bali itu pun mengaku sudah dari dulu mengingatkan supaya kalau memang sayang dengan Pulau Dewata, jangan membawa narkoba itu masuk ke Bali.

Di sisi lain, terkait dengan pengaruh rencana eksekusi mati kedua penyelundup narkotika jenis heroin seberat 8,2 kilogram itu terhadap kedatangan wisatawan Australia ke Bali, Pastika mengaku belum mengetahui.

Ucapkan Terima Kasih Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali Dr. I Gusti Ngurah Sudiana mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat karena eksekusi terhadap dua terpidana mati, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, akan dilaksanakan di luar Pulau Dewata.

“Kami sangat bersyukur jika eksekusi terpidana Bali Nine itu memang benar di luar Bali,” ujarnya.

Jika eksekusi itu dilaksanakan di Bali, menurut dia, akan berdampak membawa kekotoran secara spiritual atau istilah Balinya disebut dengan “leteh”.

Bali tidak memiliki tempat untuk melakukan eksekusi mati terhadap kedua terpidana mati yang terlibat kasus narkoba tersebut. Tempat eksekusi mati di Bali memang tidak ada. Kuburan di Bali itu hanya untuk menanam (jenazah) dan Ngaben (membakar jenazah), bukan untuk eksekusi.

Di sisi lain, jika eksekusi dipaksakan di Bali, dibutuhkan ritual upacara yang besar dan waktu yang lama untuk membersihkan secara spiritual.

Jaksa Agung H.M. Prasetyo menegaskan bahwa pihaknya memang harus menghormati kearifan lokal dan sosial yang berlaku di Bali. Khusus tempat eksekusi, kata dia, masih akan dibahas.

Kejaksaan Agung berencana melaksanakan eksekusi hukuman mati kedua terhadap terpidana kasus narkoba pada bulan depan. Jumlahnya saat ini masih sedang dihitung, termasuk “Bali Nine”.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Hery Wiyanto mengatakan bahwa pihaknya siap mengawal pemindahan dua narapidana mati itu jika pelaksanaan eksekusi mati digelar di luar Pulau Dewata.

Untuk itu, pihaknya telah menyiapkan sejumlah hal meskipun hingga sekarang belum ada rapat koordinasi antarinstansi terkait.

“Pastilah (ada pengawalan) dari segi personel akan kami lihat untuk faktor keamanan. Kalau jarak jauh, tidak harus banyak orang,” ujar Hery.

Hingga saat ini, belum diketahui waktu dan tempat pelaksanaan eksekusi mati kedua terpidana kasus penyelundupan heroin seberat 8,2 kilogram pada tahun 2005 itu.

Polda Bali selain siap mengawal jika keduanya akan dipindahkan ke luar Bali, juga telah menyiapkan regu tembak dari Brimob Polda Bali apabila eksekusi digelar di Pulau Dewata.

“Persiapan sudah kami laksanakan, pelatihan menembak juga sudah, siapa tahu dilaksakan di Bali. Akan tetapi, itu masih menunggu keputusan Kejaksaan Agung,” ujar Komisaris Besar Hery Wiyanto.

Jangan Cengeng Pengamat pariwisata Dewa Rai Budiasa mengatakan bahwa Bali tidak perlu cengeng menghadapi tekanan pihak luar dengan adanya keputusan pemerintah Indonesia terhadap eksekusi terpidana mati berkewargaan Australia, Myuran Sukumaran dan Andre Chan.

Semua pemerintah tentu akan berusaha untuk membebaskan warganya jika mendapatkan masalah di negara lain, termasuk Australia sendiri akan berusaha membebaskan warganya dari hukuman mati di Indonesia.

Demikian pula, jika ada warganya di luar negeri tersangkut masalah hukum, pemerintah Indonesia akan sekuat tenaga berupaya membebaskan dari jeratan hukum. Namun, semua itu bergantung pada kebijakan dari negara yang bersangkutan dan semua pihak menghormati terhadap hukum yang berlaku.

“Saya yakin terpidana mati dari warga negara Australia yang terlibat masalah narkotika itu tetap dilaksanakan tidak akan terpengaruh terhadap dunia pariwisata Indonesia, termasuk Bali, apalagi Pulau Dewata adalah tujuan utama dari masyarakat Negeri Kangguru,” ujarnya.

Imbauan pemerintah Australia kepada rakyatnya untuk waspada atau mengurangi kunjungannya ke Indonesia sering diindahkan oleh warganya dan mereka (turis Australia, red.) tetap saja ramai melakukan perjalanan wisata ke Indonesia, terutama ke Bali, untuk menikmati keindahan alam dan budayanya.

Pemerintah maupun pengusaha sektor pariwisata Bali juga tidak perlu khawatir terhadap kunjungan turis asing ke Bali akibat peristiwa pidana mati gembong narkotika itu sebab benda haram itu jauh lebih menyengsarakan masyarakat, bahkan mematikan bagi mereka yang sudah ketagihan.

Masyarakat Australia yang melakukan liburan ke Bali, misalnya sudah merencanakan jauh sebelumnya sehingga tidak mungkin akan membatalkan secara mendadak ke daerah ini, apalagi peristiwa itu adalah antarnegara atau permainan politik kelas atas.

Bali sebagai destinasi wisata yang makin terkenal di dunia semakin banyak menerima kunjungan turis asing yang umumnya mengaku untuk berlibur sambil menikmati keindahan alam dan keramahtamahan penduduk dengan mampu menjamin masalah keamanan dan kenyamanan.

Sesuai dengan catatan Dinas Pariwisata Provinsi Bali, jumlah kedatangan turis asing yang terbang langsung dari negaranya ke Pulau Dewata sebanyak 3.768.362 orang selama 2014, naik 14,94 persen dari periode yang sama 2013 yang hanya 3.278.598 orang.

Ini artinya kedatangan turis mancanegara ke Bali pada tahun 2014 melebihi angka sasaran yang ditetapkan pemerintah sebanyak 3,5 juta orang. Yang terbanyak adalah pelancong dari Australia dengan posisi peringkat pertama karena peranannya mencapai 26,30 persen dari jumlah kunjungan turis asing ke Bali.

Dari kedatangan masyarakat internasional ke Bali selama ini, turis asal Australia masih yang terbanyak, yakni mencapai 991.024 orang, menyusul masyarakat Tiongkok sebanyak 586.197 orang bertambah 51 persen dari tahun sebelumnya, sedangkan turis Malaysia ada di urutan ketiga, yakni 224.962 orang selama 2014. AN-MB