Foto: Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali (Kepala Kanwil DJP Bali) Goro Ekanto (nomor dua dari kiri) dan jajaran.

Denpasar (Metrobali.com)-

Wajib pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pratama mulai hari ini, Senin (2/3/2020) berpotensi ditangani oleh account representative baru sehubungan dengan adanya perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama.

Demikian terungkap dalam keterangan pers di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali, Senin (2/3/2020) dengan narasumber Goro Ekanto selaku Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali (Kepala Kanwil DJP Bali).

Hadir pula Riana Budiyanti selaku Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Kabid P2Humas), Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan (Kabid DP3) Ramos Irawadi dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Denpasar Timur Sugianto Josephine Maria Wiwiek Widwijanti.

Kepala Kanwil DJP Bali Goro Ekanto menjelaskan perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama merupakan bagian dari program penataan organisasi Direktorat Jenderal Pajak yang dilakukan sebagai bagian dari Rencana Strategis DJP 2020-2024 untuk meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan pajak.

Perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama yang mulai berlaku 1 Maret 2020 merupakan tahap pertama dari program penataan organisasi tersebut.

“Dengan perubahan ini kami harapkan dapat meningkatkan perluasan basis perpajakan di KPP Pratama. Tidak hanya andalkan wajib pajak besar tapi wajib pajak baru yang belum tersentuh,” kata Goro Ekanto.

Ia mengungkapkan ada wajib pajak yang mampu membayar pajak tapi belum tersentuh. Misalnya yang belum punya NPWP atau yang sudah punya NPWP tapi belum membayar pajak dengan benar.

“Perubahan ini memang kecil tapi ini urusan semangat gotong royong membayar pajak sesuai fungsinya” ujar Goro Ekanto

Wajib pajak tidak banyak terkena efek perubahan ini karena sifatnya lebih kepada internal KPP Pratama. “Tapi wajib pajak akan dapat pengalaman baru berbeda,” imbuh Goro Ekanto.

Penataan KPP Pratama ditujukan untuk lebih memperluas basis perpajakan melalui kegiatan pengawasan potensi untuk mengumpulkan data lapangan.

Penataan ini dilakukan melalui beberapa hal.
Pertama penggabungan fungsi edukasi, pelayanan dan pemrosesan permohonan wajib pajak untuk efisiensi dan perbaikan layanan.

Kedua, penggabungan fungsi ekstensifikasi, pengawasan, dan pengumpulan data lapangan, serta memperbesar jumlah pegawai di area tersebut.

“Tahap berikutnya dari program penataan organisasi adalah mengubah jumlah, tugas, dan fungsi KPP Pratama dan KPP Madya,” ungkap Goro Ekanto.

Melanjutkan strategi tahap pertama, KPP Pratama akan difokuskan pada perluasan basis pajak serta peningkatan jumlah dan kualitas data lapangan.

Selanjutnya sejumlah KPP Madya baru akan dibentuk agar DJP dapat lebih fokus mengawasi kepatuhan wajib pajak strategis.

Yaitu mereka yang memiliki dampak besar terhadap penerimaan di suatu wilayah. Tahap ini diharapkan dapat terlaksana pada semester II tahun 2020.

Sebagai bagian dari strategi ini maka pengawasan termasuk kunjungan lapangan oleh petugas KPP Pratama akan lebih ditingkatkan agar DJP memperoleh data yang lebih banyak dan berkualitas tinggi.

Tingkatkan Penerimaan Pajak

Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan (Kabid DP3) Ramos Irawadi menambahkan perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama ini akan memicu perluasan wajib pajak yang diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak.

“Dengan perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama ini dilakukan segmentasi, pembagian dan penguasaan wilayah. Jadi beban pajak tidak hanya di wajib pajak besar tapi juga pada wajib pajak potensial,” kata Ramos Irawadi.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Denpasar Timur Sugianto Josephine Maria Wiwiek Widwijanti mengatakan KPP Denpasar Timur melayani dua kecamatan Denpasar Selatan dan Timur dengan total 21 Desa/Kelurahan.

Dengan berbasis kewilayahan ini, petugas pajak akan lebih aktif ke lapangan. Harapannya ada tambahan wajib pajak dan penerimaan pajak.

KPP Denpasar Timur mendorong wajib pajak yang seharusnya punya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) agar mengurus NPWP. Sebab kesadaran mempunyai NPWP dianggap masih rendah.

“Dari data yang ada, di wilayah KPP Denpasar Timur terdapat 500 ribu yang bekerja tapi hanya 100 ribu yang punya NPWP,” kata Wiwiek Widwijanti.

Dalam melaksanakan tugasnya termasuk melakukan kunjungan lapangan pegawai DJP wajib mengikuti kode etik, menjaga integritas, dan bersikap profesional.

Apabila masyarakat menemukan adanya indikasi pelanggaran segera laporkan meialui saluran pengaduan yang tersedia. Seperti melalui email ke pengaduan@pajak.go.jd atau secara online melalui wise.kemenkeu.go.id.

“Seluruh pengaduan masyarakat tindaklanjuti dengan menjaga kerahasiaan pelapor,” kata Riana Budiyanti selaku Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Bali. (dan)

#PajakKitaUntukKita #PajakKuatindonesiaMaju