Foto: Anggota Komisi IV DPRD Kota Denpasar Emiliana Sri Wahjuni (kiri) saat bersama Ketua Koordinator Kegiatan Kesejahteraan Sosial (K3S) Kota Denpasar, Ny. I.A Selly Dharmawijaya Mantra.

Denpasar (Metrobali.com)-

Setiap tanggal 3 Desember diperingati sebagai  Hari Disabitas Internasional (HDI). Momen ini juga disambut suka cita para penyandang disabilitas dan pemerhati disabilitas di Kota Denpasar.

“Kami dorong Denpasar agar menjadi Kota Ramah Disabilitas, menjadi kota yang memberikan kesempatan kerja yang sama untuk penyandang disabilitas,” kata pemerhati disabilitas yang juga Anggota Komisi IV DPRD Kota Denpasar Emiliana Sri Wahjuni di Denpasar, Selasa (3/12/2019) serangkaian memperingati HDI 2019.

Tahun ini, peringatan HDI di Indonesia mengangkat tema “Indonesia Inklusi, Disabilitas Unggul”. HDI digelar dengan tujuan untuk  memberikan dukungan, perhatian, perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.

HDI juga untuk meningkatkan kesadaran berbagai pihak terhadap ragam persoalan penyandang disabilitas dan sebagai bagian memperjuangkan tuntutan perlindungan dan pemenuhan hak sahabat disabilitas.

Di Indonesia sendiri, komitmen pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas terwujud dalam lahirnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Ada 24 hak penyandang disabilitas yang diatur.

“Hak-hak penyandang disabilitas sudah diakui dan dilindungi oleh UU. Jadi semestinya tidak boleh lagi ada kata diskriminasi,, termasuk dalam hal akses terhadap peluang kerja” kata Emiliana Sri Wahjuni yang juga Sekretaris Fraksi Partai NasDem-PSI DPRD Kota Denpasar ini.

Politisi PSI (Partai Solidaritas Indonesia) dari Denpasar Selatan ini pun mengapresiasi komitmen pemerintah Kota Denpasar untuk lebih memerhatikan kesejahteraan penyandang disabilitas dan memenuhi hak-hak mereka.

Misalnya memberikan kesempatan kerja yang sama dengan mengangkat penyandang disabilitas sebagai pegawai kontrak di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar.

Dari tahun 2013 hingga 2019, Koordinator Kegiatan Kesejahteraan Sosial (K3S) Kota Denpasar bersama Pemkot Denpasar sudah mempekerjakan penyabdang Disabilitas sesuai dengan kemampuannya sebanyak 14 orang.

Menurut Emiliana, komitmen Walikota Denpasar Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra memberikan kesempatan bagi sahabat Disabilitas untuk bekerja sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas patut diapresiasi.

Dalam Pasal 35 disebutkan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

Perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

“Kami dorong terus Pemkot Denpasar dan perusahaan swasta di Denpasar mampu lebih banyak lagi memperkerjakan penyandang disabilitas. Minimal kuotanya sesuai ketentuan UU Penyandang Disabilitas,” kata Emiliana.

Sejauh ini keahlian disabilitas yang diterima sebagai pegawai kontrak di Pemkot Denpasar ini seperti Desain Grafis hingga penyiar radio di Radio Publik Kota Denpasar.

Sejumlah penyandang disabilitas ini juga telah mengenyam pendidikan hingga Sarjana (S-1) sehingga mereka ditempatkan sesuai dengan keahlian mereka.

“Mari kita sama-sama apresiasi, dukung dan beri kesempatan kerja yang sama kepada para penyandang disabilitas,” tandas Emiliana.

Berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2018, populasi penyandang disabilitas berat dan sedang di Indonesia mencapai 30 juta orang, sedangkan berdasarkan data Survei Penduduk Antar Sensus (Supas) berjumlah 21 juta orang.

Rangkaian acara peringatan HDI 2019 akan pula menjadi komitmen Indonesia dalam penghormatan, pemajuan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Untuk di Kota Denpasar, HDI nanti dilaksanakan berbagai kegiatan dari tanggal 13-15 Desember mendatang di Lapangan Lumintang.

Dalam perjalanan sejarah, peringatan tahunan HDI ini diproklamasikan pada 1992 oleh Majelis Umum PBB. HDI diperingati untuk memperjuangkan hak-hak dan kesejahteraan para penyandang disabilitas di semua bidang dan pembangunan.

Hari ini juga dibuat untuk meningkatkan kesadaran terhadap situasi para difabel di setiap aspek kehidupan, baik politik, sosial, ekonomi, dan budaya.

Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas, yang diadopsi pada 2006, telah semakin memajukan hak dan kesejahteraan penyandang disabilitas dalam implementasi Agenda 2030 untuk Pembangunan Berkelanjutan dan kerangka kerja pembangunan internasional lainnya. (wid)