Waka Polres Klungkung Kompol Nengah Sadiarta

Waka Polres Klungkung Kompol Nengah Sadiarta, didampingi Kasat Narkoba AKP Wiastu Andri Prajitno, saat menunjukkan barang bukti sabhu di Mapolres Klungkung, Senin, 30/5/2016

Klungkung ( Metrobali.com )-

Sat Narkoba Polres Klungkung kembali mengamankan satu orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis shabu, Jumat, 27 Mei 2016 sekitar pukul 14.30 wita, disekitar rumah kos Jalan Angsoka, Kelurahan Simpang Klod, Kecamatan / Kabupaten Klungkung .

Hal itu dikatakan Waka Polres Klungkung Kompol Nengah Sadiarta, didampingi Kasat Narkoba AKP Wiastu Andri Prajitno, bertempat di Mapolres Klungkung, Senin, 30/5/2016.

Tersangka penyalahgunaan narkoba jenis shabu tersebut bernama Mujur Rohman, umur 28 tahun, alamat Jalan Kebo Iwa, Lingkungan Bucu, Kelurahan Semarapura Tengah, Kecamatan/Kabupaten Klungkung.

Dikatakan Waka Polres, penagkapan Tersangka Mujur Rohman berawal dari informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis shabu disekitar rumah kost yang terletak di jalan Angsoka, Kelurahan Simpang Klod, Kecamatan/Kabupaten Klungkung.

Kemudian setelah dilakukan penyelidikian, akhirnya Anggota Sat Narkoba Polres Klungkung melakukan penggeledahan dikamar No. 3 pada rumah Kost di Jalan Angsoka dan dikamar tersebut Tersangka Mujur Rohman menyimpan narkoba jenis shabu untuk dijual atau diedarkan kepada orang lain.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 5 paket Kristal bening dibungkus plastic klip diduga shabu dengan berat masing-masing 1,10 gram brutto atau 0,80 gram netto, satu paket Kristal bening dibungkus plastic klip diduga shabu dengan berat 0,50 gram brutto atau 0,20 gram netto, satu buah HP merk Cross, satu alat isap (bong), dan satu korek api gas.

Sementara itu tersangka Mujibur Rohman mengakui bahwa dirinya sudah lama menjadi pecandu narkotika jenis shabu, dan pelaku juga mengakui mendapatkan narkotika jenis shabu ini dengan cara membeli dari seseorang di Denpasar.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Klungkung guna penyidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda paling banyak sepuluh miliar rupiah. SUS-MB