Pelaku pencurian sepeda saat diamankan di Polsek Banjarmasin Selatan. (ANTARA/Gunawan Wibisono)

Banjarmasin, (Metrobali.com)-

Seorang pria yang melakukan pencurian sepeda di halaman Masjid Al Mutaqin Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Kasus kami lanjutkan, karena korban melaporkan dan pelaku resmi dijadikan tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan Iptu Pol Ganef Brigandono di Banjarmasin, Selasa.

Dikatakannya, saat ini tersangka sudah ditahan di sel tahanan Polsek Banjarmasin Selatan guna proses hukum lebih lanjut.

Untuk tersangka dari hasil interogasi polisi, diketahui bernama Abdul Rahim alias Rahim (21) warga Jalan Tanjung Rema Gang Mujahidin Kelurahan Tanjung Rema, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Kalsel.

Sedangkan korban yang mengalami kerugian diketahui bernama Marlina Habibah (38) warga Jalan 9 Oktober Komplek Nusa Indah Gang I RT22 Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Hasil penyidikan sementara, Rahim resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian.

Untuk diketahui, penangkapan terhadap tersangka pencurian sepeda itu dilakukan pada Kamis (15/8) sore, sekitar pukul 17.00 WITA.

Setelah ditangkap petugas parkir dan massa yang ada di sekitar tempat kejadian perkara, tersangka langsung diserahkan ke Polsek Banjarmasin Selatan guna proses hukum lebih lanjut.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan dari hasil kejahatan pelaku berupa satu unit sepeda pancal/tinjak merek Atlantis warna hitam. (Antara)