Penangkapan kapal ikan China sesuai prosedur internasional
“Kedaulatan kita tidak bisa ditawar-tawar, secara hukum internasional kita berada pada posisi yang sangat kuat,” kata Pandjaitan, di Jakarta, Rabu sore (22/6).
Selain menangkap Han Tan Cou 19038 dan tujuh anak buah kapalnya, TNI AL juga menahan mereka di Pangkalan TNI AL Silang Bawang, Pulau Natuna. “Ya tidak salah dong, itu prosedur internasional. Untuk proses diplomasi juga tetap berjalan terus, karena diplomasi tidak akan pernah berhenti,” ujarnya.
Han Tan Cou 19038 ditangkap KRI Imam Bonjol-383 di perairan zone ekonomi eksklusif Indonesia di barat laut Pulau Natuna. Di perairan zone ekonomi eksklusif, siapapun boleh berlayar lintas damai.
“Tangkapnya pun ada prosedurnya secara internasional. Pertama diberi peringatan, terakhir tembak haluan dan tembak buritan (kapal),” ujar Pandjaitan.
Dalam konferensi pers, Panglima Komando Armada Indonesia Kawasan Barat TNI AL, Laksamana Muda TNI Achmad Taufiqoerrohman, mengatakan, Han Tan Cou 19038 ditangkap saat didapati tengah menebar pukat harimau.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.