Klungkung, (Metrobali.com)

Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Kabupaten Klungkung kembali menggelar rapat melalui Video Conference, Kamis (30/4). Rapat diikuti Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta selaku Ketua I Satgas Gugus Covid-19 Kabupaten Klungkung, Sekrataris Daerah Kabupaten Klungkung, I Gede Putu Winastra, Para Asisten, Forkopimda serta Kepala OPD.

Dalam rapat tersebut membahas perpanjangan masa Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Virus Corona (Covid-19) selama 30 hari kedepan. Perpanjangan status dimulai dari 1 Mei sampai dengan 30 Mei 2020.

Ketua I Satgas Gugus Covid-19 Kabupaten Klungkung, I Nyoman Suwirta dalam arahanya mengatakan melihat situasi yang belum stabil bahkan peningkatan kasus positif di Kabupaten Klungkung kian meningkat. Maka Status Tanggap Darurat Bencana harus diperpanjang lagi. Pintu masuk ke Nusa Penida dari Padang Bay harus diperhatikan lebih lanjut, agar selektif untuk meberikan orang-orang masuk ke Nusa Penida semasih masa covid -19 ini.

Selain itu, Konsistensi dalam menjaga physical distancing perlu ditingkatkan lagi, terutama pada sore hari, banyak masyrarakat yang masih melanggar untuk beraktivitas dengan berkerumunan banyak orang. “Saya berharap kerjasama dan koordinasi tetap dijalin dengan lebih baik lagi, semua catatan segera akan diperbaiki,” Ujara Bupati Suwirta

Pihaknya juga menambahkan dampak ekonomi yang terjadi selama pandemi ini, data yang sudah menerima bantuan harus dicatat dan dilengkapi kreteria menerima bantuan BLT. (Humasklk/yande)