Jpeg

Agus Tay Hamba May/MB
Denpasar (Metrobali.com)-
Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar mengembalikan berkas tersangka pembunuh Engeline, Agus Tay Hamba May. Kuasa hukum Agus, Haposan Sihombing menuturkan, pengembalian berkas tersebut lantaran berkas pria asal Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu dianggap belum lengkap.

“Berkas Agus dikembalikan oleh Kejari kepada Polresta Denpasar pada 10 Agustus lalu,” kata Haposan saat dihubungi, Kamis 13 Agustus 2015.

Hanya saja, Haposan mengaku tak tahu persis petunjuk apa yang disertakan jaksa pada pengembalian berkas tersebut. “Kita tidak tahu petunjuknya apa, karena itu kan berkaitan antara Kejari dan Polresta,” ucapnya.

Kendati begitu, Haposan menilai hal wajar pengembalian berkas kliennya oleh Kejari Denpasar. “Itu hal wajar. Dalam hal pembuktian itu lumrah,” kata Haposan. Menurut dia, ini kali pertama kejaksaan mengembalikan berkas kliennya. “Belum ada pengembalian sebelumnya. Tenggang waktu penahanan Agus juga sudah diperpanjang,” papar dia. JAK-MB