Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar melakukan kegiatan KKN di Kantor Konsultan Pajak IENBC.

 

Denpasar (Metrobali.com)-

Dalam rangka mengamalkan salah satu Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu Pengabdian Masyarakat, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar terjun ke lapangan untuk mengimplementasikan segala bentuk ilmu yang sudah diterapkan selama di bangku perkuliahan.

Dalam hal ini, mahasiswa memilih melakukan kegiatan KKN di Kantor Konsultan Pajak IENBC (Irma, Endra, Nuratama Business Consulting) yang bertempat di Jalan Akasia No. 10 Denpasar. Pemilihan tempat KKN ini bukan tanpa alasan, kantor ini dipilih mahasiswa setelah melakukan observasi ke lapangan. Diketahui dari salah satu Founder IENBC yaitu Made Endra Adelina menerangkan bahwa, “IENBC merupakan perusahaan yang berdiri sejak Agustus 2018 yang didirikan oleh Irma Suryanti,SH , Made Endra Adelina, SE., MM., BKP dan I Putu Nuratama, SE., M.SI., AK.,BKP., CA, C.Ht

Perusahaan  ini bergerak dalam bidang utamanya adalah jasa akuntansi, perpajakan, manajemen dan legal. Mulai dari jasa konsultasi, jasa review seperti review kinerja laporan keuangan, jasa penyusunan laporan pajak, jasa penyusunan laporan keuangan, jasa konsultasi manajemen dan jasa legal perusahaan.

Perusahaan ini berdiri secara sah pada tahun 2018, jadi perusahaan ini tergolong baru. Dikarenakan perusahaan ini merupakan perusahaan baru, maka perusahaan ini belum memiliki peraturan perusahaan yang dapat dijadikan pedoman tentang hak dan kewajiban pekerja, serta antara kewenangan dan kewajiban pengusaha.

Adianti Marheni selaku Wakil Ketua dari kelompok KKN ini menyebutkan, “Dalam kegiatan KKN ini kami mencoba menerapkan beberapa program kerja sesuai dengan bidang-bidang yang ada dan yang perusahaan ini sedang butuhkan salah satunya adalah menyusun draf atau rancangan tertulis tentang peraturan perusahaan untuk Perusahaan IENBC Tax, Legal, Management & Accounting. Dalam hal ini kami mencoba mengimplementasikan UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dimana berdasarkan pasal 108 ayat 1 Undang – Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, disebutkan  bagi pengusaha yang mempekerjakan lebih dari 10 orang wajib untuk membuat peraturan perusahaan. Dalam UU Ketenagakerjaan tersebut, dijelaskan bahwa peraturan perusahaan adalah ketentuan yang ditulis oleh perusahaan yang didalamnya tercantum hak dan kewajiban, larangan – larangan dan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan. Maka dengan ini kami menyusun draf peraturan perusahaan yang secara umum didalamnya mengatur ketentuan – ketentuan yang dapat meminimalisir terjadinya perselisihan antara pengusaha dengan pekerja”.

Penyusunan peraturan perusahaan yang telah dirumuskan oleh team KKN Fakultas Hukum Unmas Denpasar merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum terhadap tenaga kerja. Hal ini juga dilakukan dengan tujuan menciptakan keadilan dan transparasi dalam beberapa aspek hubungan antara pekerja dan pemberi kerja sesuai dengan peraturan pemerintah baik pemerintah pusat maupun daerah, Undang- Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dalam salah satu amanatnya yaitu mencapai keadilan sosial.

KKN Fakultas Hukum Unmas Denpasar di Perusahaan IENBC ini dibimbing oleh A. A. Pt. Wiwik Sugiantari, SH.,MH selama kegiatan baik dalam penyusunan program kerja dan pelaksanaannya senantiasa dievaluasi dan diawasi jalannya agar program kerja ini dapat memberikan manfaat yang maksimal dan tidak menimbulkan ketimpangan-ketimpangan di kemudian hari yang dapat menimbulkan kerugian dari berbagai pihak.

I Putu Nuratama, SE., M.SI., AK.,BKP., CA, C.Ht sebagai salah satu Founder IENBC menyebutkan, ” Kegiatan KKN yang dilaksanakan mahasiswa Fakultas Hukum Unmas Denpasar ini sangat membantu kami dengan program kerja yang telah dirancang dan dilaksanakan sangat kami rasakan manfaatnya, tentunya rancangan peraturan perusahaan yang telah dibuat kami pastikan akan dirundingkan kembali dengan para partner dan akan dilanjutkan sebagai salah satu hal penting yang diperlukan untuk menunjang brejalannya perusahaan”.

Kegiatan KKN ini dilaksanakan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Unmas Denpasar sejak tanggal 27 Januari s/d 5 Maret 2020 diharapkan dengan adanya kegiatan KKN ini dapat membantu perusahaan dari berbagai sisi dan program yang telah disusun tidak berhenti sampai disini saja. Diharapkan pula kegiatan KKN ini dapat menjadi contoh untuk KKN selanjutnya baik dari lingkungan Universitas Mahasaraswati Denpasar maupun Universitas lain.

Kegiatan KKN yang telah dilakukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Unmas Denpasar ini dimulai sejak tanggal 27 Januari s/d 5 Maret 2020 ini diharapkan dapat membantu dan terus bermanfaat bagi perusahaan IENBC dan dapat menjadi contoh untuk Mahasiswa lain baik dari lingkungan Universitas Unmas Denpasar maupun mahasiwa dari Universitas lain.

 

Sumber : Mahasiswa Fakultas Hukum Unmas Denpasar