foto Kadisnakertrans Buleleng
Buleleng (Metrobali.com)-
61 perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing diantaranya 48 perusahaan diwilayah Kabupaten Buleleng dan 13 perusahaan diluar wilayah Kabupaten Buleleng, disurati Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Buleleng untuk melakukan pembayaran retribusi perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).”kami menyurati perusahaan-perusahaan tersebut, sehubungan dengan telah diberlakukannya Perda Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2014 tentang retribusi perpanjangan ijin mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) pertanggal 1 Oktober 2014” terang Kadis Nakertrans Buleleng, Ni Made Dwi Priyanti Putri K, SE kepada metrobali.com, Selasa (14/10) diruang kerjanya.
Menurut Dwi Priyanti dengan diberlakukannya Perda Nomor 4 Tahun 2014 itu, diminta perusahaan pengguna tenaga kerja asing yang lokasi kerjanya di Kabupaten Buleleng dan masih mengikat hubungan kerja dengan TKA untuk tahun berikutnya agar memperpanjang IMTAnya dan segera membayar retribusi perpanjangan IMTA pada bendahara penerimaan di Dinas Nakertrans Buleleng” ujarnya menghimbau.
Lantas apa sangsi yang dinekan apabila perusahaan tersebut mangkir ? Dengan tegas Dwi Priyanti mengatakan pihaknya akan memberikan peringatan dan selanjutnya dikenakan denda sebesar 2 persen.”Disamping kami bersurat kepada perusahaan yang mempekerjakan TKA, kami juga melakukan sosialisasi terhadap diberlakukannya Perda No. 4 Tahun 2014 ini dengan berkoordinasi kepada instansi terkait” tandas Dwi Priyanti
Data yang diperoleh media online ini, perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing tersebar di 6 kecamatan se Kabupaten Buleleng, diantaranya di Kecamatan Gerokgak terdapat 15 perusahaan, Kecamatan Tejakula 11 perusahaan, Kecamatan Seririt 4 perusahaan, Kecamatan Banjar 3 perusahaan, Kecamatan Buleleng 12 perusahaan, dan Kecamatan Sukasada 3 perusahaan. Sedangkan perusahaan yang mempekerjakan TKA diluar wilayah Kabupaten Buleleng sebanyak 13 perusahaan. GS-MB