Jembrana (Metrobali.com)-

Pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jembrana kembali berjalan alot. Saking alotnya, pembahasan yang dimulai dari pukul 10.00 pagi itu, belum juga menemui titik temu atau angka yang disepakati hingga pukul 16.00 sore,

Pantauan, Rabu (20/11) sidang Tripartit pembahasan UMK Jembrana 2014 ketiga ini, perwakilan Apindo diwakili Sekretaris Apindo, Putu Wibisono dan wakil Apindo, sedangkan dari SPSI Jembrana diwakili oleh Ketua SPSI Jembrana, Sukirman dan sekretaris SPSI, sementara dari unsur pemerintah oleh Kepala Dinas Kesosnakertrans Jembrana, I Ketut Wiaspada.

Dalam pembahasan ketiga ini terjadi tarik ulur angka UMK Jembrana. Dimana SPSI mengusulkan pada angka Rp.1.441.235 atau 90 persen dari KHL, turun dari angka sebelumnya yang sebesar Rp.1.486.748. Sedangkan pihak Apindo mengusulkan angka Rp.1.323.000. dari sebelumnya yang sesuai UMP Bali Rp.1.321.500.

Setelah break, SPSI kembali menawarkan angka baru yakni sebesar Rp.1.410.093 atau 93 persen dari KHL, sedangkan Apindo menawarkan angka Rp.1.325 000. Karena belum diketemukan titik temu, pemerintah akhirnya menyodorkan angka Rp.1.365.381 yang didapat dari 90 persen dari rata-rata minimum KHL, namun ditolak.  

Pada break kedua, pemerintah kembali memberikan solusi agar ketiga angka tersebut digabung lalu dibagi 3, yang hasilnya Rp.1.367.091. angka tersebut disetujui oleh SPSI namun ditolak oleh Apindo. Malah Apindo menawarkan angka baru sebesar Rp.1.345.000. namun ditolak oleh SPSI.

Lantaran buntu dan tidak ada titik temu, sidang Tripartit sepakat membawa kedua angka tersebut yakni Rp.1.367.091 dan angka dari Apindo Rp.1.345.000 kepada Bupati Jembrana. “Karena tidak ada titik temu, kedua angka itu selanjutnya kami bawa ke bupati untuk dimintai petunjuk. Hasil petunjuk itu selanjutnya kami sosialisasikan ke pada Apindo dan SPSI” ujar Kadis Kesosnakertrans Jembrana I Ketut Wiaspada, Rabu (20/11).

Sebelumnya, puluhan anggota SPSI Cabang Jembrana sempat tertahan di pintu masuk utara Pemkab Jembrana. Namun setelah dilakukan negosiasi, akhirnya 10 anggota SPSI diperbolehkan mengikuti sidang pembahasan UMK. MT-MB