Denpasar (Metrobali.com)-

Bupati Badung A.A. Gde Agung didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Badung IB Yoga Segara serta Kepala Bappeda dan Litbang I Wayan Suambara, Senin (4/11) kemarin mengikuti Sosialisasi sekaligus rapat terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Arahan Peraturan Zonasi (APZ) Sistem Provinsi Bali yang disampaikan Ketua Pansus Ranperda APZ Ngakan Made Samudra dan Kepala Bappeda Provinsi Bali Putu Astawa di Ruang Gabungan, Gedung DPRD Provinsi Bali. Acara tersebut juga dihadiri perwakilan dari Kabupaten dan Kota se-Bali.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Gde Agung mengungkapkan bahwa, Pemerintah Kabupaten Badung memberikan apresiasi kepada Ketua Pansus beserta anggota serta Kepala Bappeda Bali bersama Tim Arahan Peraturan Zonasi (APZ). Bupati Gde Agung dapat memahami bahwa dalam penyusunan Ranperda Arahan Pengaturan Zonasi Sistem Provinsi Bali tersebut memang sangat susah untuk mengharmoniskan dengan Kabupaten/Kota se-Bali. Namun demikian Ranperda Arahan Peraturan Zonasi khusus mengenai zona tempat suci, zona sempadan, juga berkaitan dengan perijinan dinilai sudah ada keluwesan pengaturan dibandingkan Perda 16 tahun 2009 tentang RTRWP Bali.

“Kami sependapat perlu adanya pemikiran-pemikiran lebih lanjut, perlu ada penyempurnaan, perlu dicermati dan diklarifikasi terutama substansi yang menimbulkan dan yang bersifat multi tafsir didalam implementasinya,” ungkap Bupati.

Sebagai bahan perbandingan, Bupati Gde Agung menyerahkan usulan tertulis untuk dapat membantu Ketua Pansus dan segenap Tim demi penyempunaan Ranperda Arahan Peraturan Zonasi Sistem Provinsi Bali tersebut. Kata Bupati, dalam usulan tertulis tersebut, Pemkab Badung membuat semacam matrik dengan menyandingkan Perda 16 tahun 2009 tentang RTRW Provinsi Bali dengan Ranperda Provinsi Bali tentang Arahan Peraturan Zonasi. Dalam matrik tersebut intinya adalah ada pembahasan dari isu-isu seperti adanya kawasan suci, sempadan pantai, sempadan jurang serta dilengkapi dengan gambar.

“Sistematika dari matrik yang dibuat ini, dengan masing-masing isu kita bahas per masing-masing, bagaimana perkembangan dalam Perda 16 tahun 2009 tentang RTRWP pasal berapa ayat berapa substansinya apa, kemudian kita sandingkan dengan Ranperda Provinsi Bali tentang Arahan Peraturan Zonasi. Kami juga mencantumkan telaahan dari masing-masing pasal dan isu tersebut,” jelasnya seraya menambahkan kepada Ketua Pansus dan Kepala Bappeda berkenaan untuk menerima usulan tersebut.

Selain itu Bupati juga mengusulkan setidaknya dalam tim pansus dan tim ahli, masing-mnasing kabupaten/kota agar mengirim tim teknis yang nantinya memiliki satu kompetensi sesuai arahan bupati dan wakilota masing-masing, untuk memberikan masukkan dalam penyusunan Ranperda Arahan Peraturan Zonasi ini.

Sementara Ketua Pansus Ranperda Provinsi Bali tentang Arahan Peraturan Zonasi (APZ) Sistem Provinsi, Ngakan Made Samudra mengatakan bahwa Ranperda tentang Arahan Peraturan Zonasi (APZ) merupakan penjabaran dari indikasi peraturan zonasi system Provinsi yang telah tertuang dalam substansi Perda No. 16 tahun 2009 tentang RTRWP Bali. Maksud dan tujuan dari penyusunan Ranperda APZ Sistem Provinsi ini merujuk pada ketentuan pasal 152, PP 15 tahun 2010 tentang Kewenangan Penataan Ruang.

Selain itu untuk memenuhi surat rekomendasi Ketua Dewan Provinsi Bali No. 593 tahun 2012 yang ditujukan kepada Gubernur Bali yang isinya ada dua hal yakni bahwa tidak ada revisi RTRWP Bali Perda 16 tahun 2009 dan meminta kepada Gubernur untuk segera menyerahkan Ranperda APZ. “APZ Sistem Provinsi Bali ini bertujuan untuk mendorong percepatan Perda RTRW Kabupaten/Kota dan peraturan-peraturan detail rencana tata ruang kabupaten/kota,” tambahnya. TAR-MB