Keterangan foto: Pengurus Kelompok Pembudidaya Karang Hias Nusantara (KPKHN) menggelar rapat anggota di Denpasar, Rabu (14/8/2019)/MB

Denpasar (Metrobali.com) –

Larangan ekspor karang hias sejak setahun terakhir membuat para nelayan di Bali semakin menanggung kerugian besar karena mereka kehilangan mata pencaharian.

Ketua Kelompok Pembudidaya Karang Hias Nusantara (KPKHN) Agus Joko Supriyatno mengatakan, sejak pemberlakuan larangan ekspor karang hias bulan Mei 2018, praktis, menutup mata pencaharian nelayan yang selama ini menggantungkan penghidupan dari budidaya karang hias di pesisir.

Saat ini, setidaknya ada 15 perusahaan dan tiga cabang (Bali, Banyuwangi dan Sumbawa (NTB) yang berhimpun dalam organisasi KKHN yang berkantor pusat di Bali, tengah berjuang untuk pencabutan larangan ekspor karang hias yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Sudah setahun lebih, praktis kami tidak ada lagi kegiatan di laut, kondisinya tidak terawat, kami tidak bisa ekspor karena tidak ada lagi uang untuk biaya operasional,” kata Agus dalam keterangan resminya usai menggelar rapat anggota di Denpasar, Rabu (14/8/2019).

Tidak hanya itu, nelayan-nelayan yang selama ini bekerja di sejumlah perusahaan budidaya karang hias, semuanya telah diputus hubungan kerja (PHK).

Kondisi tersebut, sangat disayangkan dan sampai sekarang, pihaknya tidak mengetahui persis alasan pemerintah sampai menyetop ekspor untuk karang hias.

Dari beberapa kali pertemuan dengan pihak terkait, kata Agus, hal yang mendasari larangan tersebut diantaranya bahwa kegiatan budidaya karang hias, dinilai telah merusak ekosistem lingkungan, padahal metode yang dipilih ramah lingkungan bahkan dipastikan teknik yang digunakan malah mempercepat pembudidayaan terumbu karang secara masif dan berbiaya murah.

“Tentunya ini menjadi catatan, kami karena sesungguhnya, budidaya ini mensejahterakan masyarakat, menjaga lingkungan karena upaya kita ini, berkelanjutan,” tuturnya didampingi para pengurus KKHN.

Diceritakan Agus, pihak petugas Karantina di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, hanya memberikan penjelasan secara lesan yang dikatakan sebagai instruksi dari pusat.

“Sekarang sertifikat kesehatan (health certificated) untuk karang hias tidak dilayani sehingga aktivitas ekspor tidak bisa berjalan,” sambungnya.

Pihaknya juga sudah bersurat ke Menteri KKP Susi Pudjiastuti untuk membicarakan masalah tersebut, juga tidak menemui titik terang.

“Sekarang kami sudah ajukan surat ke Presiden Joko Widodo, agar bisa ditanggapi, kami ingin bertemu Presiden Jokowi untuk berdiskusi mempresentasikan, bahwa budidaya karang hias yang kami lakukan tidak merusak lingkungan dan mensejahterakan masyarakat,” pungkasnya. (hd)

Editor: Hana Sutiawati