persidangan 4

Denpasar (Metrobali.com)-

Pelaku penipuan terhadap isteri Fadel Muhamad yakni Hana Hasanah Fadel, dengan terdakwa Peppy Sri Wulandari (43) dituntut ringan selama satu tahun penjara, dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (11/6).

“Terdakwa terbukti melakukan penipuan dan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ni Putu Evy Widhiarini dan Nunik Nurlaili, dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suarditha itu.

Atas tuntutan yang dinilai tidak mencerminkan keadilan tersebut, penasihat hukum korban, Mu’adz Masyhadi melaporkan JPU ke komisi kejaksaan dan Jaksa Agung.

“Kami kecewaan dengan tuntutan yang dibacakan jaksa,” ujar Masyhadi.

Menurut dia, tuntutan tersebut jauh dari rasa keadilan bagi korban karena uang Rp3,75 miliar tidak sedikit, dan tidak memberi efek jera kepada terdakwa.

“Kami menilai tuntutan setahun tersebut terlalu rendah dan jauh dari rasa keadilan,” ujarnya.

Pihaknya menilai tuntutan JPU terkait kasus penipuan tidak memiliki standarisasi, karena pada kasus lain, pelaku penipuan Rp30 juta dituntut di atas dua tahun, dan ada juga kasus yang sama kerugiannya dituntut 3 tahun.

“Mestinya melihat kerugian yang dialami korban, terdakwa sudah dapat dituntut maksimal, empat atau tiga tahun,” katanya.

Pihaknya menduga ada kejanggalan dalam kasus tersebut. “Kami minta pihak terkait untuk memeriksa jaksa-jaksa ini,” ujarnya.

Peristiwa itu bermula, saat korban Hana Hasanah Fadel diperkenalkan saksi Ali Said dengan terdakwa Peppy. Kemudian, saksi korban berangkat ke Bali pada Juli 2013 untuk bertemu dengan terdakwa di Bandara Ngurah Rai.

Karena terdakwa meyakinkan korban, Hana Fadel menyerahkan uang Rp3 miliar. Kemudian, pada 29 Agustus 2013, terdakwa mengakui memiliki tanah di Desa Seririt, Kabupaten Buleleng untuk ditawarkan kepada korban dengan harga Rp6 juta per are.

Terdakwa berhasil meyakinkan korban bahwa tanah itu ada sertifikatnya sehingga saksi korban percaya, dan membeli tanah seluas 2 hektare seharga Rp1,2 miliar.

Selain itu, terdakwa melihat cincin berlian milik korban, dan meminta korban memberikan cincin senilai Rp300 juta itu sebagai pembayaran uang muka.

Korban juga menyerahkan Rp450 juta kepada terdakwa sehingga mengalami kerugian Rp3,75 miliar. AN-MB