Denpasar (Metrobali.com)-

Pelaku utama pembunuhan di lokalisasi Aseman, Nusa Dua, Bali, dituntut hukuman penjara selama delapan tahun, sedangkan dua rekannya, masing-masing lima tahun.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (26/11), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Ary Kusuma menilai terdakwa Matius Jaka (27) terbukti menghilangkan nyawa Mustakur sehingga layak mendapatkan hukuman berat.

“Terdakwa telah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Ayat 2 ke-3 KUHP sehingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain,” kata JPU.

Terdakwa membunuh korban di lokalisasi tersebut pada 1 Juni 2013 dengan menggunakan pisau. Dalam melakukan tindak pidana tersebut, terdakwa dibantu oleh dua rekannya, Yosep Kaka (25) dan Dani Tipohulu (22). Keduanya dituntut hukuman penjara selama lima tahun.

Matius menusuk tubuh korban sampai tiga kali, sedangkan Yosep dan Dani turut membantu dengan memukuli korban sampai terjerembab.

Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami luka tusuk pada bagian dada kiri hingga mengakibatkan pendarahan hebat. “Korban meninggal karena luka tusuk, bukan akibat pukulan,” kata Yosep yang turut membantu pelaku dalam aksinya.

Namun Yosep dan Dani pada malam itu juga turut menusuk dua korban lain, Abdul Rochman dan Kasianto, hingga mengalami luka-luka dan nyawanya masih terselamatkan.

Dalam sidang itu, JPU juga menunjukkan barang bukti berupa sebilah pisau dapur dan kayu sepanjang 26 centimeter, sedangkan kertas koran yang digunakan oleh terdakwa untuk membungkus tidak diketahui keberadaannya.

Ketiga terdakwa yang selama persidangan tidak didampingi penasihat hukum itu, tidak melakukan pembelaan terhadap tuntutan tersebut. AN-MB