Jembrana (Metrobali.com)
Mengantisipasi adanya penyalahgunaan minuman keras (miras), jajaran Polres Jembrana Rabu (14/11) pagi tadi menyita sebanyak 87 liter minuman keras jenis arak Bali dari tangan seorang pengepul yang berada di. Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo-Jembrana.

Sebanyak 87 liter minuman keras jenis arak yang disimpan dalam wadah berupa jerigen itu diamankan petugas dan  dari tiga orang pengepul yang juga merupakan pengepul arak terbesar di Jembarana. Diketahui  bernama Ni ketut Murtini, I Nengah Metra dan I Nyoman Narta ketiganya semua berasala dari Desa Pergung, Mendoyo.

Pelaku dikenal muka lama lantaran hingga saat ini sudah lebih dari empat kali ditangkap lantaran menyimpan serta menjual miras tersebut. Menurut keterangan pelaku, jika arak tersebut disimpannya didalam rumah mereka dan selain mengedarkan di wilayah Jembrana pelaku juga mengedarkan di luar Kabupaten Jembrana.

Menurut AKP I Wayan Setiajaya Kasubag Humas Polres Jembrana membernarkan jika telah diamnkan miras jenis arak bali sebanyak 87 liter. ” Pelaku ini muka lama yang kembali beraksi dan kita lakukan pengamanan miras tersebut dari tiga orang pelaku sekitar  pukul 05.00 wita dini hari.” jelasnya.

Sampai saat ini pihak Polres Jembrana sudah berhasil mengamankan kurang lebih 600 Liter miras jenis arak bali dengan pelaku yang sama. Akibat perbuatan mereka, pelaku melanggar Perda Provinsi Bali No. 9 tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman berahkohol. Barang bukti miras hingga saat ini masih diamnkan di Polres Jembrana yang nantinya akan dijadikan barang bukti dana sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap ketiga pelaku. DEW-MB