Foto: Ketua Umum Badan Independen Pemantau Pembangunan dan Lingkungan Hidup (BIPPLH) Bali Komang Gede Subudi yang juga WKU Bidang Lingkungan Hidup Kadin Bali.

Denpasar (Metrobali.com)-

Gubernur Bali Wayan Koster kembali mencetak sejarah dalam mengkomandoi dan menahkodai pembagun Bali Era Baru sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

Gubernur yang dikenal “Sing Main-Main” super serius dan totalitas mencurahkan segala energinya untuk kemajuan Bali ini kini berhasil mewujudkan pembangunan Pelabuhan Segitiga Emas dari dan menuju Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.

Hal ini terbukti dengan resmi dimulainya Ground Breaking Pelabuhan Nusa Penida di Sampalan dan Pelabuhan Nusa Ceningan di Bias Munjul, serta yang menghubungkan langsung ke Pelabuhan Sanur di Matahari Terbit atau dikenal dengan sebutan Pelabuhan Segi Tiga Emas di Bali ini.

Ground breaking diresmikan Menteri Perhubungan (Menhub) RI Budi Karya Sumadi bersama Gubernur Bali Wayan Koster, Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama, Bupati Klungkung Nyoman Suwirta serta pihak lainnya bertepatan pada Hari Purnama, Senin, Soma, Umanis, Tulu (3/8/2020).

Apresiasi dan ungkapan terima kasih kepada Gubernur Bali pun ramai disampaikan publik di Bali, termasuk juga dari Ketua Umum Badan Independen Pemantau Pembangunan dan Lingkungan Hidup (BIPPLH) Bali Komang Gede Subudi.

“Kita lihat Pak Gubernur Bali kembali mencetak sejarah, mencatatkan tinta emas dalam sejarah pembangunan Bali. Baru di era Pak Gubernur Koster Pelabuhan Segitiga Emas ini berubah dari mimpi jadi kenyataan. Ini pondasi yang strategis bagi kemajuan pembangunan dan pariwisata Nusa Penida khususnya dan Bali umumnya termasuk juga dari sisi lingkungan,” kata Subudi, Rabu (3/8/2020).

Subudi mengungkapkan terwujudnya Pelabuhan Segitiga Emas ini merupakan modal besar dan strategis bagi Nusa Penida menggeliatkan pariwisata yang dikelola dengan konsep pariwisata berkelanjutan yang berwawasan lingkungan.

“Dengan infrastruktur Pelabuhan Segitiga Emas kita harapkan pengembangan pariwisata berkelanjutan makin kuat di Nusa Penida,” harap Subudi yang juga Wakil Ketua Umum (WKU) Bidang Lingkungan Hidup Kadin (Kamar Dagang dan Industri) Provinsi Bali ini.

Pariwisata berkelanjutan adalah pariwisata yang memperhitungkan dampak ekonomi, sosial dan lingkungan saat ini dan masa depan, memenuhi kebutuhan pengunjung, industri, lingkungan dan masyarakat setempat serta dapat diaplikasikan ke semua bentuk aktivitas wisata di semua jenis destinasi wisata, termasuk wisata masal dan berbagai jenis kegiatan wisata lainnya.

“Kita yakin Nusa Penida maju dari sisi ekonomi dan pariwisatanya tapi juga lestari dan terjaga lingkungan. Apalagi kita tahu juga Nusa Penida adalah salah satu benteng pertahanan Bali secara sekala maupun niskala, dari aspek budaya spiritual maupun juga aspek ekologis,” kata Subudi yang juga Pembina Yayasan Bakti Pertiwi Jati (YBPJ), yayasan yang bergerak pada pelestarian situs ritus Bali.

Jalankan Pedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan

Menurut Subudi, sejumlah regulasi di tingkat nasional juga menjadi acuan pelaksanaan dan pengembangan pariwisata berkelanjutan. Salah satunya Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan

Pasal 3 Permenpar 14/2016 ini menyebutkan bahwa ruang lingkup pedoman destinasi pariwisata berkelanjutan meliputi: pengelolaan destinasi pariwisata berkelanjutan; pemanfaatan ekonomi untuk masyarakat lokal; pelestarian budaya bagi masyarakat dan pengunjung; dan pelestarian lingkungan.

“Pada aspek atau ruang lingkup pelestarian lingkungan ini yang jadi konsern BIPPLH Bali. Istilahnya kami akan peloloti aspek lingkungan ini agar jangan sampai pembangunan pariwisata, mencaplok, merusak dan mengabaikan lingkungan,” tegas Subudi.

Terkat hal ini, BIPPLH mengingatkan dalam pembangunan pariwisata, keanekaragaman hayati dan sumber daya alam di Bali khususnya pula Nusa Penida perlu dijaga dan dikelola dalam suatu sistem perlindungan dan pengelolaan yang terpadu dan terintegrasi. Perlindungan dan pengelolaan harus dapat memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan budaya yang dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian.

Dalam Permenpar 14/2016 juga sebenarnya telah diatur bagaimana kriteria pelestarian lingkungan berdasarkan prinsip kehati-hatian yang meliputi 11 poin yakni : risiko lingkungan; perlindungan lingkungan sensitif;  perlindungan alam liar (flora dan fauna); emisi gas rumah kaca. Lalu konservasi energi;  pengelolaan air;  keamanan air;  kualitas air;  limbah cair; mengurangi limbah padat; polusi cahaya dan suara; dan transportasi ramah lingkungan.

Dalam konteks keberadaan Pelabuhan Segitiga Emas untuk mendukung pariwisata berkelanjutan Nusa Penida, BIPPLH juga berharap 11 kriteria pelestarian lingkungan juga diperhatikan.

“Jadi ekosistem Pelabuhan Segitiga Emas ini juga harus mampu secara terintegrasi dan holistik mengembangkan konservasi energi ramah lingkungan,  transportasi ramah lingkungan hingga melakukan pengelolaan limbah dengan baik,” ujar Subudi.

Wujudkan Energi Bersih Ramah Lingkungan

Terkait dengan kriteria konservasi energi, Subudi memaparkan Permenpar 14/2016 juga mensyarakat suatu destinasi agar telah memiliki sistem untuk mendorong perusahaan dalam mengukur, memonitor, mengurangi dan melaporkan konsumsi energi serta ketergantungan pada bahan bakar fosil.

Karenanya harus ada kebijakan dan insentif untuk mengurangi ketergantungan bahan bakar fosil, meningkatkan efisiensi energi dan mendorong adopsi serta penggunaan teknologi energi terbarukan.

Untuk pelaksanannya, pertama harus terdapat sistem untuk membantu perusahaan untuk melakukan konservasi energi dan mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil serta mendorong adopsi dan penggunaan teknologi energi terbarukan. Kedua, terdapat program kebijakan dan insentif terkait dengan keuangan hijau (green finance), misalnya dari lembaga perbankan.

Ketiga, terdapat peraturan yang jelas terkait pengendalian konsumsi energi pada destinasi. Keempat, erdapat peraturan seperti Rencana Induk Pembangungan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA), Peraturan Daerah dan sebagainya. Kelima, terdapat keterlibatan masyarakat dan pemerintah daerah

“Karenanya selain ada Pelabuhan Segitiga Emas, kita juga menanti Nusa Penida jadi salah satu destinasi atau kawasan pilot project pengembangan dan penggunaan energi baru terbarukan atau energi bersih ramah lingkungan,” ungkap Subudi.

Hal tersebut dirasakan bisa diwujudkan oleh Gubernur Koster yang memang punya perhatian besar dan komitmen kuat mewujudkan Bali mandiri energi dengan energi baru terbarukan atau energi bersih ramah lingkungan.

Hal ini menyusul terbitnya sejumlah regulasi pendukung. Diantaranya Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Bali Energi Bersih. Lalu Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Regulasi terbaru yakni Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Bali Tahun 2020-2050 (RUED-P) yang telah disetujui DPRD Bali atau ketok palu untuk ditetapkan menjadi Perda RUED-P dalam Sidang Paripurna DPRD Bali, Selasa (21/7/2020).

“Kita yakin Pak Gubernur akan terus mencetak sejarah baru dan memberikan yang terbaik untuk pembangunan Bali seperti akan menjadikan Bali pioner industri energi baru terbarukan di Indonesia. Bahkan Bali bisa saja jadi pusat industri industri energi baru terbarukan di dunia,” pungkas Subudi. (wid)