Jakarta (Metrobali.com)-

Hakim Konstitusi Patrialis Akbar mengatakan bahwa petugas satuan pengamanan (satpam) Mahkamah Konstitusi sering mengamankan senjata api dari pengunjung persidangan sengketa pilkada.

“Minimal dalam sebulan 10 senjata api satpam temukan saat memeriksa peserta yang mau masuk, dan senjatanya diamankan. Itu berdasarkan informasi dari sekjen,” ujar Patrialis di Gedung MK di Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan setelah kerusuhan di ruang sidang MK, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan Kepala Kepolisian RI, membicarakan prosedur tetap pengamanan yang selama ini melarang polisi masuk ke ruang sidang.

“Memang iya, protap MK tidak membolehkan polisi masuk dalam ruang sidang. Tapi kalau kejadian seperti tadi yang sampai mengejar hakim, polisi tidak bisa juga dilarang masuk. Jadi protap kita bicarakan,” katanya.

Pada Kamis, kerusuhan terjadi di Gedung MK Jakarta, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, saat digelar sidang sengketa perkara Pilkada Maluku.

Kerusuhan diawali saat beberapa pendukung salah satu pasangan calon berteriak-teriak di luar ruang sidang, lantai II, Gedung MK, atau tepat di luar ruang sidang pleno.

Saat itu, majelis hakim konstitusi sedang menggelar sidang sengketa Pilkada Maluku.

Tiba-tiba saja massa merangsek masuk ruang sidang dengan marah. Para majelis hakim dan pengunjung sidang berlarian mengamankan diri masing-masing. AN-MB