PB3AS 29 NOVDenpasar (Metrobali.com)-

 

Kesehatan adalah hal yang paling utama dari pada yang lain dalam kehidupan sehingga dapat melakukan aktivitas-aktivitas. Jika kita tidak sehat maka apa saja yang kita miliki akan tidak berguna baik itu jabatan tinggi, istri cantik, suami ganteng, rumah besar, duit setempuk. “Jadi yang utama adalah sehat dalam kehidupan ini,” ungkap Gubernur Bali, Made Mangku Pastika saat berorasi di PB3AS yang digelar rutin setiap hari minggu di Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar, Minggu (29/11). Pastika mengucapkan terima kasih kepada warga Bali yang telah menjaga kesehatanya karena secara tidak langsung sudah membantu program pemerintah yaitu JKBM. Jika masyarakat sudah sadar akan kesehatan maka beban yang ditanggung oleh pemerintah terutama pada program JKBM akan lebih sedikit dana untuk dikucurkan untuk mendukung program tersebut. “Saya juga itung-itungan komersial, makin banyak saudara kita sakit makin banyak duit dikeluarkan, sehingga kemiskinan tidak mendapat bantuan lagi,” tambahnya. Selain hidup sehat, Pastika juga mengajak masyrakat untuk harus hidup displin seperti menjaga tempat atau fasilitas yang telah dibangun oleh pemerintah yang menggunakan uang rakyat. Pastika dalam orasinya juga menyampaikan kepada masyrakat untuk bersama-sama mengawasi aliran dana ABPD Provinsi Bali karena sering terjadi penyimpangan penggunaan anggaran dari rangcangan yang telah disiapkan diawal. “Mungkin perencanaan sudah bagus tetapi pelaksanaan dilapangan belum tentu bagus,” ungkap Pastika. Sering kali terjadi gangguan yang diakibatkan oleh kepentingan-kepentingan sehingga hasilnya tidak sesuai dengan rencana diawal sehingga masyarakat harus ikut mengawasi guna menciptakan pemerintah yang transparan.

Podium kali ini juga diisi oleh Kepala Biro Ekonomi dan Pembangunan Setda Provinsi Bali, Nengah Laba menyampaikan tentang perkembangan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) yang berdiri sejak tahun 1974 yang dibentuk oleh (alm) Ida Bagus Mantra. LPD telah mengalami perkembangan yang sampai saat ini sudah mencapai 1433 di seluruh Bali dengan total asset mencapai 14 trilliun dengan menyerap banyak tenaga kerja dengan jumlah 7.640 orang untuk menjalankan operasional LPD tersebut. Dengan dibangunnya LPD tersebut, terdapat 15% dari total seluruh LPD yakni 220 yang berada pada kondisi tidak baik atau tidak berjalan dengan baik. Tidak berjalannya LPD tesebut disebabkan beberapa faktor diantaranya karena jumlah KK dalam desa adat yang sedikit karena ada desa adat yang hanya memiliki 50 KK. Selain itu, faktor lain yang menyebabkan tidak berjalannya LPD adalah korupsi dari pengurus LPD tersebut. LPD saat ini diatur berdasarkan Perda Provinsi Bali No. 4 tahun 2012 tentang Lembaga Perkreditan Desa akan tetapi permasalahan yang muncul adalah dengan terbitnya UU No. 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro yang memunculkan Pro dan Kontra di masyarakat. Pada UU No.1 tahun 2013 Bab XIII Pasal 39 Ayat 3 menyebutkan bahwa LPD serta lembaga kredit mikro dan lembaga keuangan sejenis yang sudah ada sebelum undang-undang berlaku diakui keberadaannya berdasarkan hukum adat dan tidak tunduk pada undang-undang ini. Dengan diberlakunya UU no. 1 tahun 2013 maka keberadaan LPD akan semakin kuat, akan tetapi memunculkan permasalah baru yakni Perda Provinsi Bali No. 4 Tahun 2012 akan tidak berlaku lagi. Disisi lain Kepala Bidang Pemasaran Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Nyoman Wardwan menyampaikan orasi tentang tanggapan terhadap wacana wisata syariah yang belakang menyita perhatian masyarakat. Ia menyampaikan wisata syariah yang akan dikembangkan di Bali merupakan hal yang tidak tepat untuk diterapkan mengingat sampai sekarang pariwisata yang melekat adalah keberadaan masyrakat lokal serta alam yang indah. Ia lebih setuju jika wisata syariah dikembangkan kepada daerah lain yang memiliki konsep pengembangan kearah itu seperti Aceh, Sumatra Barat, riau, dan sebagainya karena lebih memiliki potensi tersebut. Disamping itu, pengembangan pariwisata di Bali adalah wisata budaya yang tidak dapat diubah lagi sehingga kurang tepat untuk dikembangkan wisata syariah.

Selain dari penyampaian informasi dari Pemerintah tampil juga orasi yang disampaikan oleh masyrakat umum diantaranya I Wayan Wisnaya (Pak Penjor) yang menyamapaikan tentang kebersihan lingkungan. Ia menyampaikan keprihatinannya karena Bali akan memasuki musim penghujan, akan tetapi kesadaran masyrakat akan displin membuang sampah belum terlatih. Hal ini terbukti masih banyak sungai-sungai yang dipenuhi oleh sampah. Ia mengkawatirkan akan menimbalkan banjir pada musim hujan serta menjadi sarang penyakit seperti demam berdarah, malaria. Ia mengajak masyarakat untuk membersihkan sampah-sampah yang ada mulai dari sungai-sungai kecil sehingga pada musim hujan tidak mengakibatkan banjir. Wisnaya juga menyampaikan tentang pariwisata dimana Pulau Bali belum sadar wisata, baru sekedar wisata saja. Pernyataan tersebut ia peroleh dari situs internet sehingga hal tersebut harus diperhatikan oleh masyrakat Bali sehingga bali harus belajar dan sadar wisata. Orasi dari masyrakat umum lainnya adalah Lanang Sudira yang menyayangkan Taman Kupu-Kupu yang berada di Kemenuh karena melanggaar Perda Tata ruang tentang kawasan hijau. Ia menilai peraturan tersebut hanya seperti ‘arit’ dimana hanya tajam kedalam saja tetapi tumpul keluar. Hal ini disebabkan banyak investor atau pelaku usaha dari luar daera yang melanggar peraturan akan tetapi tidak dikenakan sanksi akan tetapi pelaku wisata lokal jika melanggar sudah pasti kena sanksi. Selain menyeroti Taman Kupu-Kupu yang melanggar Perda tersebut, ia juga menyoroti Taman Budaya denpasar (Art Centre) dimana hasil dari penyewaan panggung, Sound system serta tempat lainnya harus dibuka ke masyrakat sehingga transparansi bias diwujudkan dan masyrakat tidak bertanya-tanya lagi tentang aliran pendapatan tersebut. AD-MB