ady muliyawanJembrana (Metrobali.com)-

Gugatan salah seorang warga Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, Gusti Ngurah Nyoman Wirawan kepada KPU Jembrana terkait indikasi adanya surat-surat yang tidak sah dalam pengajuan pencalonan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati atas nama I Komang Sinatra-Gusti Agung Ketut Sudanayasa (SIGY) ke Bawaslu Bali, digugurkan Panwaslih Kabupaten Jembrana.

Ketua Panwaslih Jembrana Pande Made Ady Muliyawan seusai rapat pleno dan musyawarah dengan sentra Gakumdu (penegakan hukum terpadu), Selasa (1/9) mengatakan berdasarkan hasil kajian dari pemeriksaan baik terhadap pelapor, terlapor dan saksi-saksi, disimpulkan bahwa laporkan Gusti Ngurah Nyoman Wirawan, salah seorang warga dari desa Banyubiru, Negara, terkait dugaan adanya surat-surat yang tidak sah dalam pengajuan calon SIGY (Sinatra-Gung Joyo). tidak bisa dilanjutkan.

“Hasil musyawarah dengan Gakumdu ternyata sama dengan hasil kajian kami” ujar Pande, Selasa (1/9).

Menurut Pande, ada dua hal mendasar sehingga kasus tersebut tidak bisa dilanjutkan, yakni tidak memenuhi syarat formil yaitu salah satunya batas pelaporan. Karena batas waktu pelaporan dengan kejadian melebihi batas waktu yang ditentukan, dan yang kedua, tidak ditemukan adanya unsur pelanggaran terhadap syarat pencalonan pasangan calon SIGY.

“Pelapor baru melapor tanggal 27 Agustus 2015, sedangkan kejadiannya pada 28 Juli 2015, jadi ada tenggang waktu sekitar 29 hari, sementara sesuai aturan batas waktu pelaporan 7 hari dari kejadian. Jadi laporannya gugur, karena sudah melewati batas waktu pelaporan” terang Pande,

Pande mengatakan dari 7 orang yang diperiksa, termasuk pelapor, tiga  orang dari KPU Jembrana dan tiga orang saksi, hanya satu orang saksi atas nama Made Andika Suteja yang tidak datang. Padahal pihaknya sudah melayangkan panggilan hingga tiga kali.

“Kami tidak bisa berbuat banyak, karena kami tidak bisa melakukan upaya paksa. Hasil kesimpulan ini hari ini juga langsung kami dikirimkan baik kepada pelapor maupun terlapor” ujarnya.

Namun demikian menurutnya, jika nanti pelapor menemukan bukti atau fakta baru, pihaknya akan tetap menindaklanjutinya. “Kami tidak boleh menolak laporan, kalau ada bukti baru kami harus menerima jika dilaporkan” pungkasnya. MT-MB