Denpasar (Metrobali.com)-

Ketua Panitia Khusus Aset Daerah DPRD Bali Made Arjaya mengatakan aset pemerintah provinsi di Sumber Kelampok, Kabupaten Buleleng masih sedang didata ulang.

“Pemprov Bali saat ini sedang mendata ulang. Karena itu, dari anggota dewan berinisiatif membentuk pansus ini,” katanya seusai rapat dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Biro Aset Pemprov Bali di Denpasar, Kamis (16/1).

Ia mengatakan saat ini memang masyarakat di Desa Sumber Kelampok mendesak agar tanah yang telah ditempati tersebut bisa disertifikatkan menjadi hak milik.

“Saat ini memang ada desakan dari warga agar tanah yang ditempati bisa disertifikatkan menjadi hak milik,” ujarnya.

Arjaya mengatakan hal itu memerlukan suatu proses agar tidak menyalahi peraturan yang ada, karena itu melalui pansus ini diharapkan permohonan warga tersebut mendapatkan jalan keluar.

“Memang agenda yang dibahas dalam pansus ini salah satunya menyangkut keberadaan aset di Desa Sumber Kelampok, Buleleng itu,” ucap politikus PDIP ini.

Arjaya lebih lanjut mengatakan pihaknya akan terus melakukan pendataan aset yang dibahas tersebut, termasuk juga data-data pendukung yang dijadikan dasar untuk bisa nantinya memberikan solusi kepada masyarakat.

Sebelumnya, warga masyarakat Desa Sumber Kelampok, Buleleng, menuntut Pemerintah Bali agar tanah yang ditempati selama bertahun-tahun bisa menjadi hak milik mereka. AN-MB