Irmanputra Sidin

Jakarta (Metrobali.com)-

Pakar hukum tata negara Irmanputra Sidin mengatakan, perdebatan eksekusi hukuman mati Indonesia-Australia, sesungguhnya bukan soal ketegasan presiden atau kedaulatan hukum, karena UUD 1945 sudah berkomitmen mencabut ruh hukuman mati.

“Yang pasti, konstitusi kita sesungguhnya sudah berkomitmen untuk mencabut ruh hukuman mati. Pasal 28 A UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya,” katanya di Jakarta, Jumat (13/3).

Lebih lanjut, Irmanputra menjelaskan, dalam Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa hak hidup adalah hak asasi manusia yang tidak bisa dikurangi dalam keadaan apapun.

Menurut dia, konsep UUD 1945 tidak hanya melindungi hak hidup warga Negara Indonesia saja, namun juga melindungi warga Negara asing yang tunduk pada yurisdiksi kedaulatan hukum kita.

“Frasa konstitusi tegas menjamin setiap orang bukan semata “setiap warga negara”. Oleh karenanya tidak ada hambatan konstitusional bagi Presiden untuk menganulir hukuman mati baik bagi WNA apalagi untuk WNI sendiri,” katanya.

Lebih lanjut Irmanputra menjelaskan, pasal 28I ayat (4) UUD 1945 juga menegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah yaitu presiden selaku pemegang kekuasaan pemerintahan.

“Yang juga perlu dipahami bahwa paradigma konstitusional penghukuman kita bukan lagi negara menghukum karena balas dendam , namun Negara harus mendidik pelaku kejahatan tersebut agar bisa normal kembali ke masyarakat,” katanya.

Menurut dia, kalau kemudian kejahatan masih bisa berulang dilakukan, maka Negara harus introspeksi diri, karena bisa jadi negara gagal fungsi, gagal membangun sistem untuk dirinya mencegah kejahatan.

Oleh karenanya, maka apa yang dilakukan Australia terhadap warga negaranya diberikan ruang oleh UUD 1945, karena itupun harus dilakukan Indonesia terhadap warga negaranya, jikalau menghadapi ancaman eksekusi mati negara lain.

“Karena UUD 1945 harus aktif melindungi warga negara kita akan hak hidupnya meski eksekusi mati itu atas rezim kedaulatan hukum negara lain. AN-MB