Jembrana (Metrobali.com)
Petugas gabungan, Selasa (15/9) menggelar Operasi Masker di Jalan Sudirman, Kota Negara. Hasilnya, belasan pengendara motor diperingatkan.
Operasi gabungan melibatkan Polres Jembrana, Kodim 1617/Jembrana, Subdenpom Jembrana, Dinas Perhubungan dan Sat Pol PP Jembrana.
Kasat Pol PP Jembrana, Made Leo Agus Jaya mengatakan operasi gabungan yang digelar itu terkait Peraturan Bupati (Perbup) Jembrana Nomor 36 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru.
Dari operasi itu kata Leo, ada 11 pengendara sepeda motor diperingatkan dan dibina karena kurang tepat dalam memakai masker.
“Masker itu seharusnya menutupi bibir dan hidung, ini malah dipakai di leher. Jadi penggunaan maskernya kurang tepat” jelas Leo, Selasa (15/9).
Selain diperingatkan dan dibina menurutnya, kesebelas pengendara tersebut juga dibuatkan berita acara pembinaan. Maksudnya, jika kembali ditemukan maka selanjutnya akan dikenakan denda dengan besaran Rp.100.000 sesuai Perbup Jembrana.
Dari sebelas pengendara sepeda motor yang diberikan pembinaan, 7 pengendara merupakan warga dari luar Kabupaten Jembrana.(Komang Tole)