Polisi Sita Miras Oplosan

Kuta (metrobali.com) – 

Polda Bali melakukan operasi Antik Agung. Dalam operasi tersebut Polda Bali menyita ratusan jerigen dan ratusan botol minuman keras dari berbagai jenis yang dibuat dengan cara mengoplos di diskotik Sky Garden, Kuta, Badung, Selasa (2/6) siang.

Penyitaan itu melibatkan satu peleton Brimob Polda Bali dengan menggunakan 2 truk polisi. Penyitaan dipimpin langsung oleh Kompol Nyoman Sebudi, SH, Kasubdit I Dit Narkoba Polda Bali AKBP Jhony Lay, Kadubdit II Dit Narkoba Polda Bali
Selain melakukan penyitaan di kawasan Jl Legian Bali, penyitaan juga dilakukan di Kantor Sky Garden di Jl Mataram. Penyitaan yang di Jl Mataram melibatkan aparat pemerintah setempat, seperti kelian adat, pimpinan wilayah setempat.

Menurut Nyoman Sebudi, sekalipun Sky Garden merupakan diskotik terbesar di Bali namun tidak menutup kemungkinan terjadinya pengoplosan minuman beralkohol yang akan disuguhkan kepada para tamu yang rata-rata orang asing tersebut.

“Dari laporan masyarakat, bahwa di Sky Garden yang merupakan diskotik terbesar di Bali tersebut sudah sekian lama melakukan oplosan minuman beralkohol. Dan setelah kami cek, ternyata memang benar adanya. Makanya kami menyita semua minuman oplosan tersebut agar tidak berbahaya bagi kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Semua yang disita tersebut adalah minuman yang dioplos. Artinya, tidak dilakukan oleh orang yang memiliki keahlian di bidangnya dan bisa membahayakan kesehatan masyarakat.

Menurut Johny Lay, sebenarnya operasi tersebut akan dilakukan di seluruh Bali dan bukan hanya di Sky Garden. Namun kebetulan Sky Garden adalah diskotik terbesar dan sudah ada laporan masuk bahwa terjadi banyak pengoplosan minuman maka polisi melakukan penyitaan secara langsung.

“Ini operasi Antik Agung. Jadi di seluruh Bali nantinya akan dilakukan sistem yang sama. Dan polisi tidak akan diskriminasi, semuanya sama,” ujarnya.

Seluruh barang bukti tersebut disita dan dibawa ke Polda Bali. Barang bukti tersebut akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Bila terbukti mengandung bahan kimia berbahaya atau mengandung narkotika dan psikotropika maka akan dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku seperti yang termaktub dalam pasal 204 KUHP.

Awalnya, tim dari Polda Bali melakukan penyitaan di lantai dasar. Di lantai dasar tersebut petugas menemukan minuman oplosan yang disimpan dalam bak plastik berukuran besar sebanyak 4 bak. Di lantai yang sama juga petugas menemukan minuman-minuman bermerk seperti vodka dan sebagainya tetapi akan dicampur dengan berbagai minuman lainnya.

Petugas kemudian naik ke lantai 2 sampai lantai 3. Petugas akhirnya menyita minuman dalam jerigen sebanyak lebih dari 30 jerigen. Belum lagi minuman yang dalam kardus yang juga diketahui palsu atau oplosan. Seluruh sitaan tersebut diangkut dengan menggunakan mobil truk polisi. SIA-MB