Keterangan foto: Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Jembrana, Ni Nengah Wartini di Posko Gugus Tugas Covid-19 Jembrana, Jumat (26/6)/MB

Jembrana (Metrobali.com) –

Proses belajar mengajar tahun ajaran 2020/2021, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Jembrana masih menunggu keputusan dari Gugus Tugas Covid-19, terkait zona.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Jembrana, Ni Nengah Wartini di Posko Gugus Tugas Covid-19 Jembrana, Jumat (26/6).

Karena kata dia, di masa pandemi Covid-19 kegiatan proses belajar mengajar melalui tatap muka hanya dapat dilakukan jika Jembrana masuk dalam katagori daerah zona hijau. Sedangkan sampai sekarang, zona untuk Jembrana belum ditentukan.

“Kami sudah berusaha untuk mengetahuinya.Tapi sampai sekarang belum kami ketahui. Apakah Jembrana masuk zona hijau, zona kuning atau zona merah. ujar Wartini.

Karena itu lanjutnya, pihaknya sangat berhati-hati dalam mengambil kebijakan untuk kembali membuka kegiatan proses belajar mengajar di sekolah.

“Kami tidak ingin tergesa-gesa. Kementerian Pendidikan sudah mengintruksikan agar lebih memperhatikan kesehatan dan keselamatan siswa didik. Ini sudah menjadi prioritas utama” tegasnya.

Karena (kesehatan dan keselamatan) sudah menjadi prioritas utama, pihaknya bersama jajarannya secara intens juga ikut mengamati perkembangan Covid-19. Apalagi anak-anak didik dengan usia masih muda sangat rentan terhadap penyebaran Covid-19.

Saat ini memang sudah ada SKB (Surat Keputusan Bersama) dari empat kementerian yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Meneri Dalam Negeri tentang panduan pembelajaran.

Dalam SKB itu memberikan keleluasaan bagi pemerintah daerah untuk membuka tahun pembelajaran di bulan Juli tahin 2020. Namun dengan catatan daerah itu masuk kategori zona hijau dalam penanganan Covid-19.

“Sekarang apakah Jembrana sudah tergolong zona hijau?. Ini yang terus kami kordinasikan dengan pihak Gugus Tugas Covid-19“ ujarnya.

Selain itu kata Wartini, ada syarat lain yang harus dipenuhi apabila daerah ingin membuka proses pembelajaran di sekolah. Diantaranya kesiapan sekolah menyiapkan protokol kesehatan Covid -19 dan yang paling penting ada kesepakatan bersama dari pihak orang tua murid.

“Jadi sambil menungu keputusan, kami sudah melakukan berbagai kesiapan menyongsong pendidikan di era new normal nanti” jelasnya.

Secara intens, pihaknya juga sudah berkordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Bali membahas draf penyelenggaraan pembelajaran dalam tatanan new normal.

Guna memenuhi berbagai kebutuhan protokol kesehatan Covid-19 di lingkungan sekolah, pihaknya memberikan kesempatan untuk masing-masing sekolah memanfaatkan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Sesuai aturan pemerintah pusat, memberikan relaksasi bagi pihak sekolah untuk menggunakan dana bos untuk membeli APD, desinfektan , masker dan lainnya. Bahkan pembelian paket data pun diijinkan mengingat ditengah pandemi Covid-19 metode pembelajaran secara daring kerap kali digunakan.

“Jadi untuk role pendidikan tatap muka, kita tetap mengacu pada aturan pusat. Dalam masa transisi ini kita sudah coba simulasikan sambil menunggu situasi benar-benar aman” tandasnya.

Pihaknya berencana proses belajar tatap muka akan dilakukan secara bertahap sesuai jenjang tingkatan pendidikan atau dengan mengatur jam belajar siswa tidak full time.

“Kami juga berencana mengatur kapasitas ruangan dan membagi menjadi shift pagi dan sore sehingga satu kelas terisi maksimal 30 persen dari jumlah siswa. Ini masih kami bahas” pungkasnya. (Komang Tole)

Editor: Hana Sutiawati