robyDenpasar (Metrobali.com)-

Kepolisian Resor (Polres) Badung mengaku tetap akan memproses hukum kasus gitaris grup band Geisha meski Badan Narkotika Nasional (BNN) Bali memutuskan agar menjalani Roby Satria direhabilitasi.

Kapolres Badung, Ajun Komisaris Besar Tony Binsar Marpaung mengaku tak akan menghentikan proses hukum gitaris grup band asal Pekanbaru, Riau tersebut.

“Kami akan lengkapi berkas, apabila berkas sudah kami lengkapi akan kami kirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Tony, Selasa 24 November 2015.

Ia mengaku telah memeriksa enam orang saksi atas kasus kepemilikan ganja gering Roby Satria. Mereka di antaranya adalah dua orang dari polisi, dua orang sekuriti hotel dan dua orang dari jasa kurir (Gojek) yang mengantarkan barang milik Roby.

“Saksi-saksi sudah ada enam orang yang kami mintai keterangan. Sekarang kami menunggu hasil tes urin RS,” jelas Tony.

Menurut dia, semua saksi yang diperiksa telah memberikan konfirmasi untuk hadir di persidangan kelak. JAK-MB