TKP ditemukanya korban  gantung diri di pohon coklat di Banjar Dinas Bululada, Desa Selat, Kecamatan Suksada, Kabupaten Buleleng.

Buleleng (Metrobali.com)-

 

Perbuatan nekat KETUT ARTANA (50) beralamat Banjar Dinas Bululada, Desa Selat, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng menghebohkan warga sekitarnya. Bagaimana tidak, pasalnya pada Senin, 14 September 2020 sekitar  Pukul 07.00 Wita telah ditemukan meninggal dunia dengan posisi gantung diri di pohon coklat di Banjar Dinas Bululada, Desa Selat, Kecamatan Suksada, Kabupaten Buleleng.

Berdasarkan laporan Polisi Nomor ; LP/16/IX/ Bali/Res Bll/ Sek Sksd, tanggal 14 Sept 2020 yang dilaporkan oleh Nyoman Kanten (60) beralamat Banjar Dinas Bululada, Desa Selat, Kecamatan Suksada, Kabupaten Buleleng, disebutkan bahwa kronologis kejadian berawal pada Senin, 14 Sept 2020 sekitar Pukul 07.00 Wita saksi MADE Wiradnyana melintas di kebun coklat dan terkejut melihat korban Ketut Artana telah meninggal dunia gantung diri di ranting pohon coklat dengan menggunakan kain selendang warna hitam. Dari hasil pemeriksaan luar jenasah yang dlakukan oleh perawat staf Puskesmas Sukasada I pada jenasah tidak ditemukan tanda tanda kekerasan, keluar sperma dari alat kelamin dan memar pada bagian leher bekas jeratan.
Informasi dari kakak kandung korban, dikatakan korban menderita penyakit lupa ingatan ( pernah berobat di dokter syaraf).

“Permintaan keluarga mengiklaskan kematian korban. Dan tidak menuntut proses hukum serta menolak di otopsi mayat.” ucap Kapolsek Sukasada Kompol Nyoman Landung seijin Kapolres Buleleng AKBP made Sinar Subawa, S. I. K, M.H di Mapolres Buleleng.

Tindakan yang diambil kepolisian, 1.menerima laporan. 2.Mendatangi tkp. 3. Pemeriksaan dri ptugas puskesmas. 4. Riksa saksi- saksi. dan 5. Buatkan surat tolak otopsi.

Adapun sebagai saksi dalam hal ini,
1. MADE WIRADNYANA, 36 th, lk, Hindu, pek. Kary Swasta, alamat Banjar Dinas Selat, Ds. Selat, Kec. Suksada, Kab. Buleleng
2. KETUT MUSTRA, 71 th, Lk, Hindu, pek. Tani, alamat Banjar Dinas Bululada, Desa Selat, Kec. Sukasada, Kab. Buleleng. GS