Lahan Catus Pata yang dibanguni rumah

Jembrana, (Metrobali.com) –

Bangunan di Catus Pata Desa Desa Pakraman Tukadaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana bakal dibongkar paksa Pol PP Jembrana. Pemilik bangunan, Samsi asal Desa Banyubiru Kecamatan Negara juga terkesan membandel. Pasalnya, surat teguran yang dilayangkan Sat Pol PP Jembrana tak pernah digubris.

Kakan Sat Pol PP Jembrana, I Gusti Ngurah Rai Budhi dikonfirmasi, Kamis (26/2) mengatakan kalau hingga saat ini belum ada respon positih dari pemilik bangunan, Samsi. Padahal pihaknya sudah dua kali melayangkan surat teguran.

“Surat teguran ketiga sudah kita kirim Senin (23/2) lalu. Kalau juga tetap tidak diindahkan, bangunannya terpaksa akan kami bongkar paksa” terang Rai Budhi.

Menurutnya surat teguran ketiga yang dilayangkan itu berlaku hingga Senin (2/3) depan. Sebelumnya pihaknya juga telah berulang kali memperingatkan secara lisan agar dibongkar sendiri, namun tetap tidak ada reaksi dari pemilik bangunan.

Sebelum melakukan pembongkaran paksa, pihaknya bersama instansi terkait yang tergabung dalam tim yustisi, diantaranya unsur SKPD, Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan akan menggelar pertemuan. “Nanti kita putuskan bersama dengan tim yustisi, pembongkaran paksa itu jalan terakhir” tandasnya.

Pihaknya berharap agar pemilik bangunan mau membongkar sendiri bangunannya, sehingga materialnya bisa digunakan. “Kalau dibongkar paksa jelas materialnya menjadi rusak” pungkasnya. MT-MB