Jembrana (Metrobali.com)-

Bangunan villa dan hotel yang berdiri di kawasan wisata Kecamatan Pekutatan disinyalir banyak yang bermasalah terkait perijinan. Pasalnya saat Sat Pol PP Jembrana bersama Dinas Kesejahteraan Sosial, Tenaga Kerja dan Tarnsmigrasi (kesosnakertrans) Jembrana menggelar sidak (oprasi mendadak) di Hotel Medewi Bay, diketahui hotel tersebut tidak memiliki izin bangunan.

“Izin yang dipegangnya itu sudah tidak sesuai, karena banyak berdiri bangunan baru” ujar Kasat Pol  PP Jembrana, Putu Widarta didampingi petugas dari Kesosnakertrans, Kamis (10/10).

Menurut Widarta, pihaknya sudah memperingatkan pemilik hotel yang warga Belanda itu untuk membuat izin baru. Pasalnya di hotel itu telah berdiri banyak bangunan baru. “Kita sudah berikan peringatan tertulis. Yang menerima langsung pemiliknya” ujarnya.

Dikatakannya jika teguran pertama ini tidak dihiraukan, pihaknya akan kembali melayangkan teguran kedua. Jika pun nanti surat teguran pertama, kedua dan ketiga tidak juga dihiraukan, pihaknya akan melakukan penyegelean. “Kami sudah koordinasikan dengan pihak perijinan, supaya ditindaklanjuti” imbuh Widarta.

Menurut Widarta, selain menyasar masalah perijinan, pihaknya juga menyasar terkait penerapan UMK (Upah Minimum Kabupaten), pelayanan jasa umum dan penyediaan APAR (Alat  Pemadam Api Ringan). MT-MB