Rapat Komisi III dengan Dishub dan Organda

Denpasar (Metrobali.com) –

Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, membuat pengusaha kecil yang bergelut di angkutan sewa di Bali ketar-ketir. Pasalnya, kebijakan ini justru menyebabkan adanya moratorium izin angkutan sewa di Pulau Dewata.

Moratorium terjadi, karena dalam PP 74 tidak ada nomenklatur angkutan sewa. Sementara yang diatur, justru terkait angkutan tertentu dan angkutan pariwisata. Celakanya, izin angkutan tertentu dan angkutan pariwisata, justru dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan di Jakarta.

“Karena itu, mencoba membahas aturan ini secara mendalam. Kami tidak ingin, angkutan sewa kita justru dibunuh pemerintah karena aturan ini,” kata Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali Nengah Tamba, usai rapat pembahasan PP 74 bersama pihak-pihak terkait, di Gedung Dewan, Selasa (7/4).

Menurut Tamba, jika angkutan sewa dikatagorikan sebagai angkutan dengan tujuan tertentu, maka tetap saja memberatkan karena kewenangan perijinannya ada di Kementerian Perhubungan.

Ia meminta, agar masalah izin ini bisa didelegasikan ke daerah, sebagaimana sebelumnya. “Kita ingin aturan ini direvisi. Sebab dari aspek pelayanan, keselamatan, peremajaan kendaraan, justru angkutan sewa sangat dipertimbangkan,” kata Tamba.

Jika tak direvisi, menurut anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Bali itu, maka harus diperjuangkan agar ada perlakuan khusus bagi Bali terkait aturan ini. “Kalau hanya masalah peremajaan kendaraan angkutan kita ke pusat urus ijinnya, betapa berbelit dan panjangnya pelayanan masyarakat ekonomi lemah kita,” tegasnya.

Bagi Tamba, dengan aturan ini sesungguhnya pemerintah sedang menggeser usaha kecil ke usaha menengah ke atas. Sebab, usaha kecil dipaksa untuk harus berbadan hukum. “Jadi logikanya sesuai PP 74, pemilik angkutan sewa dan jalan adalah berbadan hukum alias cukong besar saja. Ini masalah besar bagi masyarakat kecil kita,” jelas Tamba.

Ia mengingatkan pemerintah, Bali sebagai daerah tujuan wisata membutuhkan angkutan jalan dan sewa. “Karena itu, aturan ini harus direvisi atau ada pemberlakuan khusus untuk Bali,” tandas Tamba.

Selain PP 74, pada kesempatan tersebut juga dibahas tentang terbitnya Permendagri Nomor 101 tahun 2015, tentang kenaikan tarif angkutan umum yang mengacu pada kenaikan harga BBM, penyerahan pengelolaan Bus Trans Sarbagita ke Perum Damri, penyerahan pengelolaan Terminal Mengwi ke pemerintah pusat serta kuota pemberian ijin taksi.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Bali Nyoman Adi Wiryatama, dihadiri anggota Komisi III, Dinas Perhubungan Provinsi Bali, serta pihak Organda Bali. SIA-MB