borgol 2

Denpasar (Metrobali.com)-

Mantan Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi Kabupaten Jembrana, Bali, Ni Made Ayu Ardini (52) yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi bahan bakar minyak bersubsidi tetap berstatus tahanan kota.

“Terdakwa masih tetap menjadi tahanan kota karena jaksa tidak melakukan penahanan sebelumnya dan kami mengikuti itu,” kata Ketua Majelis Hakim, Cening Budiana seusai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Senin (2/3).

Menurut dia, meski terdakwa menjadi tahanan kota, proses persidangan tetap berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Bahkan dia juga meyakini terdakwa juga tidak akan mempengaruhi saksi-saksi dalam setiap persidangan.

Dalam surat dakwaan jaksa disebutkan bahwa pada tahun 2012 terdapat penyediaan alokasi belanja subsidi BBM bersumberkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) direncanakan sebesar Rp123 juta dengan volume BBM jenis tertentu sebanyak 40 juta kiloliter. Sedangkan pada tahun 2013 juga terdapat penyediaan alokasi belanja subsidi BBM dari APBN yang direncanakan sebesar Rp193 juta.

Selanjutnya dalam penyaluran alokasi belanja BBM bersubsidi tersebut terdapat salah satu perusahaan yang mengajukan surat rekomendasi pembelian BBM yakni UD Sumber Maju yang bergerak di bidang industri pengolahan serabut kelapa setengah jadi di Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Jebrana, milik I Made Sueca.

Dalam pengurusan permohonan rekomendasi pembelian BBM bersubsidi tersebut, I Gusti Komang Sudiardana (saksi pengurusan permohonan) mengajukan tiga kali permohonan untuk UD Sumber Maju yakni pada 10 Desember 2012, 11 Juni 2013, dan 23 September 2013.

Dalam surat verifikasi tersebut ditujukan kepada SPBU Nomor 54.82201 di penyaringan yang intinya menyatakan bahwa UD Sumber Maju berhak membeli solar subsidi sebanyak 300 liter per hari, namun kenyataanya surat verifikasi dan rekomendasi untuk usaha mikro yang ditujukan kepada SPBU di penyaringan itu tidak pernah dikirim.

Selanjutnya berdasarkan surat verifikasi dan rekomendasi terdakwa selaku Kepala Disperindag Kabupaten Jembrana pada 10 Desember 2012, 11 Juni 2013, dan 23 September 2013 sehingga UD Sumber Maju telah membeli BBM bersubsidi jenis solar di SPBU Nomor 54.82201 di penyaringan sebanyak 45.449,54 liter dengan rincian jumlah perolehan solar dengan periode surat verifikasi dan rekomendasi sebanyak 28.977,98 liter dan jumlah perolehan solar di luar periode surat verifikasi dan rekomendasi sebanyak 16.471,56 liter.

Dengan adanya surat verifikasi dan rekomendasi tersebut UD Sumber Maju telah memperoleh BBM sebanyak 45.449,54 dengan nilai total Rp261,2 juta.

Dengan demikian, berdasarkan hasil laporan perhitungan kerugian keuangan negara BPKP Nomor SR-227/PW22/5/2014 tanggal 5 Mei 2014 sebesar Rp261,2 juta.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat (1) Kotab UU Hukum Pidana. AN-MB