Denpasar, (Metrobali.com)

 

Mantan Bendahara Desa Dauh Puri Klod, Denpasar, Ni Luh Putu Ariyaningsih dituntut jaksa penuntut umum (JPU) I Nengah Astawa dituntut hukuman pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan atau 16 bulan,Selasa (28/4).

Jaksa I Nengah Astawa dalam tuntutannya dihadapan majelis hakim Tipikor pimpinan I Gede Rumega menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tidak pidana korupsi sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Memohon majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa Ni Luh Putu Aryaningsih dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan,” tegas jaksa dalam sidang telekonferen.

Selain itu, jaksa juga menuntut agar terdakwa membayar denda Rp50 juta subsider 4 bulan penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp778.176.500. “Apabila uang pengganti tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 8 bulan,” sambung JPU.

Mengenai uang pengganti, masih dimasukkan dalam tuntutan karena pengembalian kerugian negara yang pernah dilakukan oleh terdakwa hingga saat ini belum di serahkan ke kas Desa karena masih berada di rekening Kejaksaan.

“Uang kerugian negara yang sudah dikembalikan oleh terdakwa akan dimasukkan ke kas Desa setelah ada putusan dari majelis hakim. Karena putusan hakim itu lah yang nanti dijadikan dasar untuk mengembalikan uang ini ke kas Desa,” ujar jaksa.

Dalam surat tuntutan, jaksa juga menyatakan perbuatan terdakwa tidak sendiri. Terdakwa diduga dibantu oleh saksi lain seperti Luh Made Cihna Kembar Dewi.

Dimana saat perkara ini terjadi, saksi Luh Made Cihna Kembar Dewi yang menjabat sekretaris Desa di Desa Dauh Puri Klod tidak pernah melakukan verifikasi terhadap pengajuan pencairan dana yang dilakukan oleh terdakwa berdasarkan surat kuasa yang diberikan oleh I Gusti Made Wira Namiartha selaku Kepala Desa/Lerbekel.

Atas dasar inilah, jaksa pun akhirnya memasang pasal 55 KUHP dalam tuntutan terdakwa. Namun slhingga saat ini siapa yang akan menyusul terdakwa ke penjara belum juga ada kejelasan.

Bahkan pihak kejaksaan belum juga menentukan siapa calon tersangka lain dalam kasus ini, sehingha Pasal 55 tidak terkesan jadi pajangan di dakwaan. “Kami mohon waktu untuk mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya yang mulia,” kata tim kuasa hukum terdakwa.

Sebagaimana terungkap sebelumnya terdakwa sebagai bendahara Desa, bersama dua saksi lainnya yakni I Gusti Made Wira Narmiata ( Mantan Peberkel Desa Duah Puri Kelod), dan Ni Luh Made Kembar China Dewi (Sekdes Dauh Puri Kelod) dan Putu Wirawan selaku Kaur Keuangan Desa, diduga mengelola keuangan desa secara tidak benar.

Selain tidak benar, dalam pengelolaan anggaran juga tidak berpedoman pada Peraturan Mendagri Nom 113 Tahun 2014, tentang pengelolaan keuangan desa dan Peraturan Wali Kota Denpasar Nomo 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa hingga memunculkan kerugian uang negara sebesar Rp988 lebih.

Namun terdakwa mengakui sudah mengembalikan sejumlah uang yang digunakannya untuk kepentingan pribadi sebesar Rp146 juta.

Terakhir, sebelum menjalani persidangan, suami terdakwa I Made Agus Wiragama, mengembalikan kerugian negara sebesar Rp778.176.500. Editor : Hana Sutiawati