Denpasar (Metrobali.com)-

Manajemen dan pemilik Hotel Bali Hyatt Sanur akhirnya mencabut surat pemutusan hubungan kerja (PHK), setelah para karyawannya melakukan tuntutan dan mengadukan ke DPRD Bali.

“Hari ini (Jumat) kami sudah menerima surat jawaban dari pihak manajemen dan pemilik Hotel Bali Hyatt Sanur yang intinya mencabut surat PHK itu,” kata Ketua Serikat Pekerja Mandiri Bali Hyatt Sanur Wayan Sudarsa di Denpasar, Jumat (18/18).

Ia mengatakan pihak manajemen dan pemilik Hotel Bali Hyatt dari pusat sudah secara resmi menyampaikan surat jawaban atas tuntutan para karyawan.

Ada tiga butir isi surat tersebut. Pertama, karyawan yang sudah mengambil paket yang ditawarkan pihak manajemen dan pemilik Bali Hyatt berupa kompensasi uang, perjanjian bahwa yang bersangkutan bersedia di-PHK tetap mengikat.

“Sebanyak 253 orang karyawan yang sudah mengambil paket tetap kena PHK, dan perjanjian itu tetap mengikat karena mereka sudah sepakat,” katanya.

Kedua, para karyawan yang menolak PHK dan menolak mengambil paket, tidak kena PHK.

“Sebanyak 95 orang karyawan yang menolak mengambil paket dan menolak PHK, dinyatakan tetap bekerja. Artinya mereka tidak di-PHK,” ujarnya.

Ketiga, akan ada perundingan bipartied (antara pihak karyawan dengan pihak manajemen dan pemilik Hotel Bali Hyatt) untuk menentukan syarat-syarat pengaturan kerja selama renovasi hotel dan setelah renovasi selesai.

“Pada intinya apa yang kami perjuangkan untuk menolak PHK dipenuhi. Tapi perjuangan tidak terhenti di sana. Sebab ada perjanjian yang perlu dirancang tentang bagaimana menentukan syarat kerja dan pengaturan jadwal kerja selama renovasi bagi karyawan yang masih dinyatakan bekerja di Bali Hyatt,” kata Sudarsa.

Ia berharap ke depan tidak ada lagi upaya-upaya PHK secara sepihak dengan alasan merenovasi hotel. Sebab tindakan itu merupakan tindakan melawan hukum dan tidak dibenarkan. Jangan sampai juga ada niat dan upaya terselubung untuk meminggirkan warga Bali.

“Hotel-hotel di Bali jangan seenaknya mem-PHK karyawan dengan dalih renovasi. Kasus di Bali Hyatt ini harus jadi pelajaran bagi kita semua,” ujarnya.

Di tempat terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Bali Nyoman Parta mengatakan sudah sepatutnya pihak manajeman dan pemilik Hotel Bali Hyatt tidak memaksakan ada PHK dengan dalih renovasi hotel.

“Semestinya PHK itu tak dilakukan. Jangan sampai hotel-hotel di Pulau Dewata seenaknya mem-PHK karyawan. Berdayakanlah masyarakat Bali. Berdirinya hotel di Bali harus mampu merekrutmen lebih banyak warga Bali,” katanya. AN-MB