Keterangan foto: I Nyoman Sunarta, SH selaku Tim Kuasa Hukum I Made Pagiarta/MB
Sunarta : Bupati Sudah Memberikan Tanggapan, Setelah Dilakukan Somasi Kedua
Buleleng, (Metrobali.com)  –

Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana tampaknya tidak bisa sewenang-wenang melakukan mutasi guru sekolah dasar (SD), kendatipun dengan alasan pemerataan. Apalagi guru yang bersangkutan selama bertugas tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana ketentuan PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sehingga tidak heran, apabila terdapat seorang guru melakukan perlawanan terhadap mutasi yang dianggap mengandung unsur konflik kepentingan. Disamping itupula mutasi dilakukan tanpa alasan yang jelas dan sah sebagaimana ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Seperti yang menimpa I Made Pagiarta, S.Pd seorang guru SD berasal dari Desa Bebetin, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. Ia dimutasi berdasarkan SK Bupati bernomor  821.2/123/BKPSDM tertanggal 17 Januari 2019 tentang Mutasi Guru. SK tersebut menyebutkan bahwa salah seorang guru yang dimutasi adalah, I Made Pagiarta,S.Pd sebagai guru Agama Hindu yang semula bertugas di SDN 2 Galungan Kecamatan Sawan dimutasi ke SDN 1 Madenan Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng.

“Kami sudah dua kali melayangkan somasi ke Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana. Somasi yang pertama tidak ada tanggapan, selanjutnya pada somasi yang kedua barulah ditanggapi. Tanggapan bupati terhadap somasi yang dilayangkan untuk kedua kalinya itu, melalui surat bernomor 80/1526/HK tertanggal 15 Maret 2019 yang menyebutkan mutasi guru sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku di Pemkab Buleleng. Anehnya lagi, kalau tadinya mutasi berdasarkan SK bupati, kini melalui nota dinas dari Kadisdikpora Kabupaten Buleleng” ungkap I Nyoman Sunarta, SH selaku Tim Kuasa Hukum I Made Pagiarta, Selasa (19/3) siang.

Lebih lanjut dikatakan berdasarkan surat perintah tugas bernomor 824/2692/GTK.SD/DISDIK/2019 disebutkan untuk kepentingan dinas dan kelancaran proses belajar mengajar di SDN 1 Madenan, maka guru I Made Pagiarta, S.Pd dipindah tugaskan ke SDN 2 Madenan terhitung mulai tanggal 20 Pebruari 2019, dan segala administrasi kepegawaian masih tetap di SDN 1 Madenan, sambil menunggu terbitnya surat keputusan yang difinitif. “Mengenai tanggapan bupati dan surat perintah tugas ini, sudah diberitahukan kepada I Made Pagiarta. Namun klien kami itu, tetap tidak terima dan meminta melanjutkan kasus ini ke proses hukum lebih lanjut ke PTUN.” Jelas Sunarta. “Perlawanan yang dilakukan klien kami, secepatnya akan kami tindak lanjuti proses hukumnya ke PTUN Denpasar” tandasnya.

Pewarta: Gus Sadarsana
Editor: Hana Sutiawati