Foto: LSP PNI melaksanakan sertifikasi terhadap karyawan yang tergabung di LYD Group, Kamis (23/5/2019) di Tempat Uji Kompetensi (TUK) Monarch Bali di kampus Monarch Bali Dalung.

Denpasar (Metrobali.com)-

Lembaga Sertifikasi Profesi  Pariwisata Nugraha Internasional (LSP PNI) bekerjasama dengan Kementerian Pariwisata melaksanakan sertifikasi terhadap karyawan yang tergabung di LYD Group.

Pelaksanaan uji kompetensi atau pengambilan bukti-bukti digelar Kamis (23/5/2019) di Tempat Uji Kompetensi (TUK) Monarch Bali di kampus Monarch Bali Dalung, Jl. Pandu No. 27, Br. Dukuh, Dalung, Kuta-Utara, Mangupura, Badung.

LYD Group sendiri memiliki beberapa property restaurant yakni La Plancha, La Favela, La Laguna dan La Brisa dengan total karyawan untuk Food & beverages serta Housekeeping yang ikut sertifikasi kali ini berjumlah 50 orang.

Direktur LSP PNI, I Nengah Yasa Adi Susanto, SH., MH., menegaskan bahwa pihaknya kembali diberikan kepercayaan oleh Kementerian Pariwisata untuk mendapatkan bantuan subsidi sertifikasi kepada tenaga kerja bidang pariwisata.

Pihaknya juga sangat mengapresiasi progam ini. Sebab subsidi tersebut bisa membantu tenaga kerja pariwisata khususnya di Bali untuk mendapatkan sertifikat kompetensi secara gratis.

Pelaksanaan uji kompetensi dilakukan selama satu hari dengan melibatkan 8 orang Asesor yang tergabung dengan LSP PNI.  Sedangkan skema sertifikasi yang dipakai untuk 50 karyawan yang tergabung di LYD group tersebut adalah skema okupasi Waiter, Housekeeping dan Okupasi Sous Chef.

Adi Susanto yang juga mantan Sommelier di kapal pesiar Celebrity Cruises ini menambahkan sertifikasi kompetensi ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Yakni PP 52 Tahun 2012 Tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata dan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberlakuan Wajib Sertifikasi Kompetensi.

Dalam dua aturan ini tegas dinyatakan bahwa setiap tenaga kerja yang bekerja di bidang pariwisata wajib memiliki sertifikat kompetensi. Jadi keharusan memiliki sertifikat kompetensi khususnya bagi pekerja pariwisata di Indonesia sudah ada payung hukumnya dan wajib ditaati.

“Sedangkan bagi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) juga diwajibkan memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” imbuh Adi yang juga salah satu pendiri Sekolah Perhotelan dan Kapal Pesiar Monarch Bali.

Proses uji kompetensi kali ini juga turut dihadiri  oleh Group Human Resources and Training Manager  LYD Group, yakni La Plancha, La Favela, La Laguna dan La Brisa.

Pihak LYD Group sangat mengapresiasi kerjasama yang dilakukan dengan LSP PNI. Sebab sertifikasi ini sangat penting bagi manajemen untuk mengetahui kompetensi yang dimiliki oleh karyawan.

LSP PNI memiliki 26 Skema klaster, okupasi dan KKNI. Pada periode bulan April 2019 lalu LSP PNI juga telah melakukan uji kompetensi terhadap ratusan calon pekerja migran Indonesia.

Uji kompetensi ini khusus bagi yang akan bekerja di kapal pesiar melalui kerjasama dengan Agen perekrutan PT. Ratu Oceania Raya Bali dan juga karyawan beberapa hotel yang ada di Ubud.

“Semua biaya sertifikasi kompetensi ini ditanggung oleh Kementerian Pariwisata Republik Indonesia,” tutup Adi yang juga Ketua DPW (Partai Solidaritas Indonesia) PSI Provinsi Bali ini. (wid)