LPSK Susun Pola Bantuan Terhadap Korban Penyiksaan
Denpasar (Metrobali.com)-
Memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) sedunia serta untuk memenuhi hak-hak pemenuhan korban kejahatan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyelenggarakan seminar dan Focus Grup Discussion (FGD) untuk menyusun Pola Bantuan Terhadap Korban Kejahatan.
Hal ini menjadi penting karena tindak pidana tersebut merupakan salah satu issu serius yang harus di hadapi dunia termasuk Indonesia. Apalagi Indonesia telah meratifikasi Convention Against Torture And Other Cruel, Inhuman Or Degrading Treatment Or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan Dan Perlakuan Atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia).
“Oleh karenanya LPSK sebagai lembaga yang diamanatkan untuk memberikan perlindungan hak-hak korban perlu untuk menyusun Pola Bantuan Terhadap Korban Kekerasan”, ujar Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di Denpasar, Rabu (16/12).
Peserta Seminar ini berasal dari berbagai unsur masyarakat di Bali, diantaranya unsur akademisi dari Universitas Udayana dan Universitas Marwadewa, beberapa media terkemuka di Bali, dan Majelis Utama Desa Pakraman. Sedangkan peserta FGD terdiri dari lebih banyak lagi unsur masyarakat, diantaranya dari unsur keagamaan seperti PHDI, MUI, Walubi, PGI dan MAWI, unsur LSM, pemangku kepentingan terkait anak dan perempuan seperti P2TP2A, KPPAD, dan RPTC, serta dari aparat dan instansi pemerintah yang terkait korban seperti Dinas Sosial.
Hadir sebagai narasumber adalah Deputi Perlindungan Anak Kementerian PPA , Dr Pribudiarta Sitepu, Peneliti Suryani Institut, Prof DR Ni Luh Suryani, Bendesa Agung MDUO, Jero Gede Suwena Putus, Kadinsos Provinsi Bali, dan Wakil Ketua LPSK Prof Teguh Soedarsono. Seminar ini juga dibuka oleh Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai.
Maksud dari diadakannya dua kegiatan ini adalah sebagai ajang pertemuan para pemangku kepentingan di Provinsi Bali yang terkait dengan pencegahan dan penanganan tindak pidana dengan kekerasan guna merumuskan pola pencegahan dan dalam memberikan bantuan kepada korban tindak pidana dengan kekerasan di daerah.
Sementara tujuan dari diakannya kegiatan ini antara lain, tersusunnya pola pencegahan dan pemberian perlindungan dan bantuan kepada korban tindak pidana dengan kekerasan dan atau penyiksaan, terbentuknya Satuan Tugas pencegahan dan penanganan tindak pidana dengan kekerasan dan atau penyiksaan, terwujudnya kemampuan dan kerjasama antar pemangku kepentingan dalam pencegahan dan pemberian perlindungan dan bantuan kepada korban tindak pidana dengan kekerasan dan atau penyiksaan, dan meningkatkan komitmen dan menyamakan perspektif pemangku kepentingan dalam pemberian bantuan kepada Korban tindak pidana dengan kekerasan dan atau penyiksaan.
Menurut Semendawai, Bali dipilih dikarenakan provinsi ini memiliki berbagai dinamika bentuk tindak pidana. Diantara banyak tindak pidana, LPSK pernah mendapatkan permohonan perlindungan maupun memberikan perlindungan untuk saksi dan korban tindak pidana korupsi, pembunuhan, dan korban terorisme.
“Pencegahan menjadi penting dikarenakan semua orang merupakan calon korban, maka pola pencegahan diharapkan bisa menghindari kita semua menjadi korban, terutama korban penyiksaa”, ujar Wakil Ketua LPSK Teguh Soedarsono.SIA-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.