Jro Mangku, Wayan Sudarma.

Buleleng, (Metrobali.com)

Lidahmu pisaumu, istilah ini terkesan menimpa salah satu oknum advocat berinisial ESK. Bagaimana tidak, pasalnya ucapan yang dilontarkan ‘Cai Be Pemangku Pirate’ kepada Jro Mangku bernama Wayan Sudarma yang juga berprofesi sebagai advocat ini membuat ketersinggungan yang sangat mendalam. Sehingga dilaporkan ke Mapolres Buleleng pada Tanggal 24 Juni 2020 sekitar Pukul 14.00 Wita. Hal itu dibuktikan melalui Surat Pengaduan Masyarakat bernomor : STP/III/VI/2020/RESKRIM.

Pelapor Wayan Sudarma (44) beralamat di Banjar Dinas Dangin Yeh, Desa Giri Emas, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali kepada metrobali.com mengatakan terlapor berinisial ESK
beralamat Desa Baktiseraga telah menghina dirinya dengan menggunakan kata-kata ‘Cai Be Pemangku Pirate’ (bahasa bali). Ucapan ini diartikan oleh pelapor ‘Kamu Sudah Pemangku Yang Hina’.

“Saya benar-benar sakit hati dengan kata-katanya itu. Karena kehormatan saya sebagai seorang pemangku menjadi terhina.” ucapnya geram, Kamis (25/6/2020) siang.

Lantas seperti apa kronologisnya.

Secara tegas pelapor Wayan Sudarma menjelaskan bahwa kronologisnya berawal dari dirinya bertemu dengan terlapor berinisial ESK seusai sidang di Pengadilan NegerI (PN) Singaraja. Kemudian antara pelapor dan terlapor berbincang-bincang. Selanjutnya terjadi selisih paham, yang mana terlapor mengatakan kepada pelapor kata-kata ‘Cai Be Pemangku Pirate’. Mendengar lontaran kata-kata ini, pelapor Wayan Sudarma menjadi terkejut karena merasa kepemangkuannya terhina. Kemudian pelapor menanyakan kembali maksud terlapor mengatakan hal tersebut, dan kepada siapa ditujukan perkataannya itu. Selanjutnya terlapor tetap mengatakan ‘Cai Be Pemangku Pirate’ (bhs bali) yang artinya menurut pelapor ‘Kamu Sudah Pemangku Yang Hina’ sambil menunjuk dengan menggunakan telunjuk kepada pelapor.”Ternyata kata-kata tersebut ditujukan oleh terlapor kepada saya. Hal ini membuat saya menjadi sakit hati dan kehormatan sebagai seorang pemangku menjadi terhina.” Jelas pelapor Wayan Sudarma.”Saya tidak terima ucapannya iti, maka saya melaporkan permasalahannya ke Polres Buleleng, guna mendapatkan penanganan lebih lanjut.” ujarnya lagi.

Iapun menegaskan
kejadian terjadi sekitar Pukul 12.40 Wita saat korban menelphone istrinya. Selain saksi yg ada di lokasi kejadian, kata kata hinaan yg dilontarkan oknum pengacara itu, juga didengar oleh istri korban.”Jika akibat hinaan yang dilakukan terlapor tidak mendapat respon dari aparat kepolisian, maka pelapor akan mepamit sebagai jro mangku di dadianya.” pungkasnya. GS